
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Hal ini sesuai ketentuan Pasal 185 UU Cipta Kerja yang mengamanatkan penetapan peraturan pelaksanaan paling lama 3 (tiga) bulan sejak UU Cipta Kerja mulai berlaku pada 2 November 2020.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, UU tersebut mencakup pengaturan yang berkaitan dengan perizinan dan kegiatan usaha sektor. Undang-undang ini merupakan upaya reformasi dan deregulasi yang menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan teknologi informasi.
Penerapan perizinan berusaha berbasis risiko mengubah pendekatan kegiatan berusaha dari berbasis izin ke berbasis risiko atau Risk Based Approach/RBA. Rinciannya diantaranya, cakupan kegiatan berusaha mengacu ke Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020.
Hasil RBA atas 18 sektor kegiatan usaha (1.531 KBLI) sebanyak 2.280 tingkat risiko, yaitu Risiko Rendah (RR) sebanyak 707 atau 31 persen, dan Risiko Menengah Rendah (RMR) sebanyak 458 atau 20,09 persen, Risiko Menengah Tinggi (RMT) sebanyak 670 atau 29,39 persen, dan Risiko Tinggi (RT) sebanyak 445 atau 19,5 persen.
Berdasarkan hasil RBA tersebut, maka pelaksanaan penerapan perizinan berusaha berdasarkan dimana RR hanya Nomor Induk Berusaha (NIB), RMR dengan NIB + Sertifikat Standar (Pernyataan), RMT dengan NIB + Sertifikat Standar (Verifikasi), dan RT dengan NIB + Izin (Verifikasi). Implementasi di sistem melalui Online Single Submission (OSS) yakni untuk RR & RMR akan dapat selesai di OSS dan dilakukan pembinaan serta pengawasan.
Sedangkan untuk RMT dan RT dilakukan penyelesaian NIB di OSS serta dilakukan verifikasi syarat atau standar oleh kementerian/lembaga/daerah dan dilaksanakan pengawasan terhadapnya. "Maka 51 persen kegiatan usaha cukup diselesaikan melalui OSS, termasuk di dalamnya adalah kegiatan UMK," ucapnya dalam keterangannya, Senin (22/2).
Dalam kemudahan investasi dalam negeri, untuk bidang usaha penanaman modal atau investasi, Pemerintah telah mengubah konsep dari semula berbasis kepada Bidang Usaha Daftar Negatif Investasi (DNI) menjadi Bidang Usaha Prioritas. Berbagai bidang usaha yang menjadi prioritas ini akan diberikan insentif dan kemudahan yang meliputi insentif fiskal dan nonfiskal.
Insentif fiskal terdiri meliputi insentif perpajakan, antara lain pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance), pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday), atau pengurangan pajak penghasilan badan dan fasilitas pengurangan penghasilan neto dalam rangka investasi, serta pengurangan penghasilan bruto dalam rangka kegiatan tertentu (investment allowance).
baca juga: Pemerintah Rampungkan 51 Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja
Kemudian, insentif kepabeanan berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri. Adapun insentif nonfiskal meliputi kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan lainnya.
Di samping itu, ditetapkan juga bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM. "Perubahan dalam proses perizinan dan perluasan bidang usaha untuk investasi, kami yakini akan menjadi game changer dalam percepatan investasi dan pembukaan lapangan kerja baru," kata Airlangga.
"Dengan penerapan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, maka kita memasuki era baru dalam memberikan kemudahan dan kepastian perizinan dan kegiatan usaha. Sehingga akan meningkatkan daya saing investasi dan produktivitas, serta efisiensi kegiatan usaha," jelasnya.
https://youtu.be/SialSun4gZQ

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
