Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 Desember 2021 | 02.45 WIB

Soal Revisi UMP, Pengusaha Sebut Anies Langgar Regulasi Pengupahan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan arahan dalam apel gelar pasukan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Apel gabungan antara Polri, TNI dan unsur Pemprov DKI Jakarta itu dalam rangka Operasi Kontijensi Aman Nusa-II Penanganan COVID- - Image

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan arahan dalam apel gelar pasukan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Apel gabungan antara Polri, TNI dan unsur Pemprov DKI Jakarta itu dalam rangka Operasi Kontijensi Aman Nusa-II Penanganan COVID-

JawaPos.com - Para pengusaha buka suara terhadap langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi upah minimum provinsi (UMP) 2022 dari semula naik 0,85 persen atau sebesar Rp 37.749 menjadi naik 5,1 persen atau Rp 225.667.

"Dalam hal ini, kami melihat bahwa kepala daerah Gubernur DKI Jakarta telah melanggar regulasi pengupahan," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani secara virtual, Senin (20/12).

Menurutnya, Anies Baswedan telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sebab, keputusan tersebut diambil tanpa duduk bersama dengan para pengusaha. Padahal, terkait dengan pengupahan perlu adanya pendapat dari dunia usaha.

"Pemerintah DKI telah secara sepihak melakukan revisi upah minimum provinsi DKI Jakarta tahun 2022 tanpa memperhatikan pendapat dunia usaha," tuturnya.

Hariyadi merincikan, aturan yang dilanggar oleh Anies diantaranya, Pasal 26 tentang tata cara perhitungan upah minimum dan Pasal 27 mengenai upah minimum provinsi. Selain itu, langkah kebijakan tersebut juga bertentangan dengan Pasal 29 mengenai waktu penetapan upah minimum yang seharusnya untuk provinsi ditetapkan selambat-lambatnya tanggal 21 November 2021 yang lalu.

Hariyadi secara tegas menyampaikan keberatannya terhadap revisi tersebut. Upah minimum menurut PP 36 tahun 2021 dan Undang-undang Cipta Kerja adalah untuk mengembalikan upah minimum sebagai jaring pengaman sosial atau social safety net.

"Kalau ada jaring pengaman sosial maka baru kita akan bisa melakukan struktur skala upah. Bahwa upah minimum ini adalah upah yang diterapkan atau diberlakukan untuk pekerja yang baru mulai bekerja, atau belum punya pengalaman atau non pengalaman," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore