
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan. Antara
JawaPos.com - Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan pemberlakuan PPKM level 3 di semua daerah pada periode libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru). Hal itu seiring dengan keluarnya aturan terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penangananan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.
Berdasarkan surat edaran tersebut, aturan mulai berlaku dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Langkah kebijakan dilakukan guna mencegah lonjakan kasus Covid-19 setelah libur Nataru.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, selama libur Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
"Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh," kata Luhut dikutip Rabu (8/12).
Penumpang Pesawat
Penumpang transportasi Udara dari maupun tujuan wilayah di Jawa dan Bali serta perjalanan antar kabupaten atau antar kota di Jawa dan Bali wajib menunjukkan bukti vaksin dosis kedua dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan, penumpang di luar Jawa dan Bali bisa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sampel untuk tes RT-PCR diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, sedangkan rapid test antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Penumpang Kereta Api
Penumpang kereta api jarak jauh wajib menunjukkan bukti vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Selain itu, penumpang juga harus menunjukkan bukti hasil negatif tes covid-19 rapid test antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan atau RT-PCR maksimal diambil 3x24 jam.
Penumpang Perjalanan Laut dan Darat
Baik bagi yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum harus menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau bisa juga hasil tes negatif dengan rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Kendaraan Logistik
Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan. Jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 7x24 jam.
Namun, untuk yang belum vaksin sama sekali, pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam.

Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Hancurkan Korea Selatan 3-0
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Marquinhos Akui Samurai Biru Sedang Percaya Diri
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Pakai Tas Mewah, Tiga Pengasuh Anak-anak Raffi Ahmad-Nagita Slavina Sedang Asik Liburan Jadi Sorotan
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026: Oranje Dijagokan Menang Tipis Kontra Singa Atlas
