Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 24 September 2021 | 00.46 WIB

BI Minta Money Changer Berizin Segera Perpanjang Perizinan

Ilustrasi penukaran mata uang dolr AS di sebuah money changer. - Image

Ilustrasi penukaran mata uang dolr AS di sebuah money changer.

JawaPos.com - Bank Indonesia (BI) mengimbau, agar penyelenggaran Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) atau usaha money changer segera memperpanjang perizinan sebelum jatuh tempo pada 7 Oktober 2021. Hal itu sesuai dengan Ketentuan mengenai Kupva Bukan Bank diatur pada Peraturan Bank Indonesia No.18/20/PBI/2016 dan Surat Edaran Bank Indonesia No.18/42/DKSP tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.

Kepala Perwakilan Kepala Bank Indonesia DKI Jakarta Oni Wijanarko mengatakan, imbauan tersebut bertujuan dalam rangka melindungi masyarakat dalam hal ini konsumen dan industri yang berstatus lembaga penyelenggara Kupva berizin. Sebab, jika melewati bawah waktu tersebut Kupva harus melakukan perizinan baru.

“Izin 5 tahun an ini harus dilakukan evaluasi dan perpanjangan. Komunikasi ini karena waktunya hampir mendekati jatuh tempo paling lambat 7 Oktober. Agar Kupva berizin segera melakukan perpanjangan pada kami,” ujarnya dalam konferensi pers di Penang Bistro Jakarta, Kamis (23/9).

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) DKI Suharman Tabrani mengatakan, pihaknya sebagai otoritas sistem pembayaran bertanggung jawab serta melakukan pengawasan terhadap jasa sistem pembayaran, dalam hal ini bukan hanya bank tapi non bank.

Suharman memaparkan, terdapat tiga hal yang menjadi dasar pertimbangan dalam perpanjangan izin penyelenggara KUPVA, diantaranya, optimalisasi dan perkembangan kegiatan usaha dalam hal ini mencakup jumlah nilai transaksi dan pendapatan atau laba.

Selanjutnya, dilihat dari kepatuhan KUPVA terhadap ketentuan yang berlaku seperti taat pada aturan mengenai anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, perlindungan konsumen, persaingan usaha yang sehat, transfer dana, dan ketentuan lainnya baik yang diterbitkan BI maupun otoritas lainnya.

“Juga tingkat kepatuhan Pemegang Saham, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan penerapan prinsip perlindungan konsumen antara lain,” imbuhnya

Terakhir, penerapan prinsip perlindungan konsumen. Dalam hal ini, terkait jika ada permasalahan transkasi antar nasabah dengan perusahaannya atau antar nasabah. “Apabila ada permasalahan dan tidak diselesaikan akan diatur baik sanksi tertulis berupa teguran atau diberhentikan sebagian dan paling berat pencabutan ijin,” ucapnya.

Sementara, tata cara pengajuan perpanjangan izin dapat disampaikan ke kantor BI dengan menyampaikan surat permohonan perpanjangan izin dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan
dalam proses analisa perpanjangan izin.

“Dalam hal ditemukan berkas yang tidak lengkap dalam dokumen pengajuan izin, maka Penyelenggara wajib melengkapi dokumen tersebut dan mengirimkannya kembali kepada Bank Indonesia. Kelengkapan dokumen harap dilengkapi dalam waktu maksimal 5 hari kerja. Apabila tidak diterima secara lengkap, maka pengajuan di anggap batal dan Penyelenggara berhak mengajukan ulang,” pungkasnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore