
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Satgas Covid-19/Antara
JawaPos.com - Pemerintah mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM (PPKM) darurat menjadi PPKM level 1-4 dalam upaya penanganan pandemi Covid-19. Kebijakan itu diubah karena banyaknya keluhan masyarakat soal ekonomi.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut dalam masa PPKM level 1-4 saat ini menyiratkan pemerintah berusaha sensitif dengan situasi di lapangan. Termasuk berbagai keluhan atas dampak dari kebijakan kesehatan terhadap perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan.
"Saat ini indikator yang digunakan adalah penyeimbangan seluruh aspek tersebut demi tercapainya masyarakat yang sehat dan sejahtera," kata Prof Wiku dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 secara virtual baru-baru ini.
Secara lebih detail, pembatasan kegiatan masyarakat di kabupaten/kota level 3 dan 4 merujuk kepada asesmen atau penilaian situasi. Sedangkan kabupaten/kota level 1 dan 2 menggunakan sistem zonasi kabupaten/kota. Namun, secara paralel keduanya menerapkan pengendalian di tingkat komunitas berdasarkan klasifikasi zonasi dari RT.
Dalam kebijakan ini juga, tertuang wacana pembukaan kegiatan sosial masyarakat secara bertahap bagi daerah dengan penilaian kasusnya yang cukup terkendali. Tetapi dengan memprioritaskan protokol kesehatan yang ketat.
"Oleh karena itu, dimohon pemerintah daerah memahami betul isi kebijakan dan mensosialisasikannya dengan masif kepada masyarakat sejelas-jelasnya," lanjut Prof Wiku.
Seperti, kepada pengelola dan pengunjung sektor-sektor yang telah beroperasi, harus memperhatikan dengan betul ketentuan yang dianjurkan pemerintah. Untuk sektor yang beroperasi dalam ruangan tertutup, mohon diperhatikan dengan baik pada sistem sirkulasi udara, jarak aman antar pengunjung serta durasi berkegiatan dalam ruangan.
"Anjuran pemerintah dalam setiap detail kebijakan telah mempertimbangkan berbagai aspek, baik itu aspek kesehatan, sosial dan ekonomi," tambahnya
Selain itu, mengingat besarnya potensi penularan, apabila masyarakat menghabiskan waktu di warung makan dan sejenisnya, dihimbau tidak makan di tempat. Kegiatan makan ditempat harus dilakukan seefisien mungkin dengan mematuhi protokol kesehatan. Agar terhindar dari paparan virus saat menyantap makanan. Karenanya, masyarakat diminta bersungguh-sungguh dimulai dari memahami kebijakannya dengan baik.
"Apabila kita bersungguh, maka dalam 2-4 minggu kedepan, kita dapet menuai hasilnya dan melihat kasus lebih terkendali. Sehingga proses pembukaan dapat terlaksana lebih luas," kata Prof Wiku.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
