Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 11 Juni 2021 | 03.24 WIB

Draf RUU KUP, Sri Mulyani: Sudah Bocor, Keluarnya Sepotong-Sepotong

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI di di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Dalam rapat kerja yakni pembahasan pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan - Image

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI di di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Dalam rapat kerja yakni pembahasan pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan

JawaPos.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal rencana perubahan pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam terkait sembako yang tercantum dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya belum dapat menjelaskan secara rinci lantaran harus mematuhi etika politik.

"Kami tentu dari sisi etika politik belum bisa melakukan penjelasan ke publik sebelum ini dibahas, karena ini dokumen publik yang kami sampaikan pada DPR melalui Surat Presiden," kata Sri Mulyani dalam raker bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (10/6).

Sri Mulyani menyayangkan, RUU KUP yang bocor dan sampai ke masyarakat saat ini belum waktunya dibahas. Sebab, saat ini pemerintah masih fokus untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Ini memang situasinya menjadi agak kikuk karena ternyata dokumennya keluar. Karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga sehingga kami tidak dalam posisi untuk bisa menjelaskan keseluruhan arsitektur dari perpajakan kita,” ungkapnya.

Apalagi, lanjutnya, draf yang beredar di masyarakat berupa potongan-potongan yang di munculkan ke permukaan sehingga seolah-olah menjadi sesuatu yang bahkan tidak mempertimbangkan situasi saat ini.

“Keluar sepotong-sepotong yang kemudian di-blow up dan seolah-olah menjadi sesuatu yang tidak bahkan mempertimbangkan situasi hari ini," katanya.

Kalaupun RUU KUP terealisasi, lanjut Sri Mulyani, belum tentu semua yang diusulkan pemerintah disetujui dan dijalankan dalam waktu dekat. Sebab, nantinya semuanya akan dibahas terlebih dahulu oleh DPR RI secara lengkap.

Hal itu juga akan dibahas oleh pelaku ekonomi terkait aturan ini. “Kalau pun itu adalah arah yang benar, apakah harus sekarang? Apakah harus 6 bulan? Apakah harus tahun depan? Itu semuanya nanti kita ingin membahas secara penuh dengan Komisi XI," tegasnya.

Sri Mulyani menegaskan, APBN perlu disehatkan kembali dengan tetap menjaga momentum pemulihan ekonomi dan harus dilakukan dengan hati-hati.

"APBN kita berikan untuk membantu masyarakat survive. Seolah-olah PPnBM untuk mobil diberikan, sembako dipajaki itu kan teknik hoax yang bagus banget memang," tandasnya.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore