Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 16 Mei 2021 | 01.45 WIB

Pemerintah Perlu Pertimbangkan Ulang Rencana Menaikan PPN

Ilustrasi aparat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan membantu wajib pajak melakukan pelaporan SPT melalui e-Filing - Image

Ilustrasi aparat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan membantu wajib pajak melakukan pelaporan SPT melalui e-Filing

JawaPos.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai solusi meningkatkan keuangan negara yang tergerus akibat pandemi Covid-19.

Praktisi Hukum Kepailitan dan PKPU, Hendra Setiawan Boen memandang, rencana tersebut berpotensi menurunkan roda belanja masyarakat sehingga justru memberikan dampak buruk pada perekonomian yang saat ini masih mengalami resesi.

“Hal ini justru akan memperlambat pemulihan ekonomi. Melambatnya ekonomi akan semakin membuat Indonesia semakin sulit keluar dari resesi ekonomi,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (15/5).

Menurutnya, Kemenkeu perlu melihat kondisi pelaku usaha dan masyarakat yang berupaya mempertahankan bisnisnya, sehingga memaksa mereka membayar PPN lebih mahal jelas kontraproduktif. “Sudah setahun terakhir terjadi lonjakan kasus-kasus perdata, kepailitan, PKPU akibat banyak pihak, individu maupun perusahaan kesulitan keuangan,” ungkapnya.

Kemenkeu, lanjutnya, harus berpikir jernih dan tidak berlindung dengan alasan PPN Indonesia terendah di dunia karena jelas negara lain mempunyai masalah tersendiri sehingga melahirkan kebijakan fiskal yang belum cocok diterapkan di Indonesia.

“Jadi, menaikan PPN jelas bukan solusi. Yang paling penting adalah menjaga konsumsi yang akan menggerakan ekonomi. Pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang akan memukul daya beli dan menekan masyarakat,” ucapnya.

Ia menyebut, penerimaan pajak akan mengalir otomatis dari ekonomi yang bergerak. Jika ekonomi macet karena PPN naik tidak akan membantu penerimaan negara. Justru pemerintah harus terus memberikan insentif seperti menurunkan PPN dan pajak-pajak lain untuk menjaga daya beli masyarakat. Faktanya kebijakan menurunkan pajak untuk properti dan kendaraan bermotor berhasil menaikan transaksi.

Ia mengaku, memang saat ini pemerintah sedang berusaha menekan defisit yang tahun 2020 mencapai 6,09 persen dari PDB atau sebesar Rp 956 triliun. Namun demikian, solusi menurunkan defisit tidak selalu harus memaksa masyarakat membayar pajak lebih tinggi dari yang sebelumnya. Pemerintah bisa menurunkan defisit dengan menurunkan pengeluaran negara. “Misalnya dengan menunda proyek-proyek mercusuar dan mewah seperti membangun ibukota baru,” katanya.

Ia menambahkan, pada saat keuangan negara sedang seret, sama sekali tidak ada urgensi terkait pembangunan Ibukota, lengkap dengan infrastruktur penunjang pemerintahan. Dan, masih banyak cara lain untuk menurunkan pengeluaran negara, seperti membubarkan lembaga-lembaga negara yang tidak produktif serta mengoptimalkan keuangan BUMN agar tidak semakin berdarah-darah.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore