
Ilustrasi Gedung kantor pusat Otoritas Keuangan (OJK), Jakarta. OJK mengawasi perusahaan asuransi, termasuk perusahaan asuraansi jiwa yang melakukan operasional di Indonesia.
JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk hati-hati terhadap pemalsuan izin usaha yang mengatasnakan lembaganya. Masyarakat luas diminta waspada terhadap berbagai penawaran investasi.
"Sehubungan dengan ditemukannya dokumen mengenai perizinan usaha atau pendaftaran yang mengatasnamakan OJK, kami meminta masyarakat untuk waspada," tegas Direktur Humas OJK, Darmansyah dalam keterangan yang diterima JawaPos.com, Rabu (31/3).
Adapun 13 perusahaan yang melakukan pemalsuan izin OJK meliputi Adiputra Investasion yang melakukan Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Rendieka Investasion/Rendieka Investation (Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi), Arvirto Ariezki A/Sahabat Investing/ Adiferdiansyah Investment (Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi), PartyZoo (Pemalsuan Izin Produk Investasi/Asuransi), Pintu Investasi/PT Dana Syariah Indonesia/ Pintu Crypto Investasi (Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/Investasi Dana).
Perusahaan yang melakukan pemalsuan izin OJK lainnya adalah PT Swing Trading Indo (Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading), PT Trade In Plus (Pemalsuan Izin Usaha Investasi Dana Online/ Investasi Trading), Saham Talk Indonesia/STI Investasi (Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/Investasi Dana), PT Trader Binomo Indonesia (Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading), Bareksa Investasi (Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/Investasi Dana), PT Investasi Trading Sukses (Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading), Peluang Investasi Emas (Pemalsuan Izin Usaha Investasi Titip Dana/Modal), serta PT Bank Syariah Aceh (Pemalsuan Surat Tanda Terdaftar Agen Penjamin).
Darmansyah menegaskan bahwa OJK tidak pernah menerbitkan izin usaha atau pendaftaran tersebut di atas. OJK mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati atas kebenaran informasi entitas yang mengaku telah memperoleh izin usaha atau terdaftar dari OJK.
"Pastikan informasi lembaga jasa keuangan yang telah mendapatkan izin usaha atau terdaftar di OJK," katanya.
Untuk memastikan perusahaan mendapatkan izin dari OJK, katanya, masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157, layanan Whatsapp resmi 081 157 157 157, email konsumen@ojk.go.id, atau melalui website OJK (www.ojk.go.id).

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
