Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 22 Maret 2021 | 04.21 WIB

UMKM Terdampak Pandemi yang Bisa Akses Kredit ke Bank Sedikit

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menghadapi tantangan besar di tengah persebaran virus SARS-CoV-2 sejak tahun lalu. Riset Bank Indonesia (BI) menyebutkan, mayoritas pelaku UMKM merogoh kocek sendiri untuk kebutuhan usaha.

Sekitar 87,5 persen dari total 64 juta UMKM terdampak pandemi. Namun, hanya 15 persen yang melakukan peminjaman ke lembaga keuangan. Fakta itu disampaikan Kepala Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen BI Yunita Resmi Sari kemarin (19/3).

Sebanyak 12,5 persen UMKM yang terdampak pandemi meminjam modal ke bank. Sekitar 2,2 persen lainnya meminjam ke lembaga keuangan nonbank dan 0,9 persen sisanya mengakses pinjaman online (pinjol) atau fintek.

"UMKM perlu tambahan likuiditas untuk mempertahankan usahanya dari kredit modal kerja perbankan. Namun, tidak menambah beban," tegas Yunita.

Dia menambahkan, sebanyak 22,3 persen UMKM memilih jalur efisiensi. Ada pula yang menjadikan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai strategi bertahan di tengah pandemi. Wabah global tersebut memberikan tekanan ganda bagi UMKM. Yakni, turunnya pendapatan dan naiknya beban usaha.

Tekanan ganda terhadap UMKM itu membuat profitabilitas dan solvabilitas keuangan mereka juga turun. "Semula net profit margin UMKM berkisar 39,33 persen. Capaian pada 2019 itu turun menjadi 19,13 persen tahun lalu," terang Yunita.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Muhammad Ikhsan Ingratubun menyebutkan, pagebluk Covid-19 membuat sekitar 30 juta UMKM bangkrut. Dari jumlah tersebut, pembiayaan 25 juta UMKM berakhir dengan status NPL (non-performing loan) alias gagal membayar cicilan.

"Itu karena mereka hanya mendapat 10–20 persen dari omzet normal. Pendapatan segitu tidak cukup untuk membayar gaji, bunga bank, dan beban operasional," ungkap Ikhsan.

Lantas, apakah suku bunga dasar kredit yang turun langsung membuat UMKM semangat memanfaatkannya? Menurut Ikhsan tidak demikian. Hanya UMKM yang usahanya tidak terdampak yang bisa memanfaatkan stimulus itu. Di sisi lain, pelaku UMKM yang tak mampu membayar kredit hanya bisa memanfaatkan restrukturisasi.

"Bagi (UMKM) yang sudah NPL, kan mengarah ke BI checking. Jika sudah begitu, perbankan tidak mau memberikan jika belum diselesaikan," ujarnya.

https://www.youtube.com/watch?v=PatZYb34Qo0

 

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore