
CEK AKURASI TIMBANGAN: Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meninjau aktivitas perdagangan di salah satu pasar tradisional. Kemendag for Jawa Pos)
JawaPos.com - Pemerintah memiliki kebijakan metrologi legal untuk mengendalikan dan memastikan bahwa alat ukur, alat takar, dan alat timbang yang digunakan dalam setiap aktivitas perdagangan sudah sesuai ketentuan. Dengan begitu, tidak ada pihak-pihak yang dirugikan, baik pelaku usaha maupun konsumen.
Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat oknum pelaku usaha yang berusaha mengakali alat ukur, alat takar, dan alat timbang untuk mengeruk keuntungan pribadi. Karena itu, Kementerian Perdangangan gencar melakukan pengawasan dan penindakan di pasar-pasar tradisional hingga stasiun pengisian bahan bakar minyak (SPBU).
Wakil Ketua Umum PBNU Prof M Maksum Machfoedz mengakui, tugas mengurusi masalah metrologi tidaklah mudah. Negara sudah melakukan banyak hal, ada undang-undang tapi masalah mengakali timbangan itu moral hazard.
“Kasus seperti itu sudah ada sejak 15 abad yang lalu,” ujarnya dalam webinar Melek Metrologi: Pedagang Patuh, Konsumen Terlindungi yang digelar oleh Jawa Pos, Selasa (21/9).
Dengan demikian, Ia berharap tidak hanya sosialisasi namun juga ada perbaikan moral sehingga pedagang tidak lagi melakukan tindakan yang menyalahi aturan atau merugikan orang lain. “Jangan malah tahu itu salah tapi pura-pura tidak tahu. Tegakkanlah timbangan itu dengan keadilan. Jangan mengurangi timbangan, jangan diutik-utik. Itu kedzoliman yang luar biasa,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Bisnis Mikro BRI Supari sependapat bahwa penyimpangan metrologi merupakan masalah moral, kejujuran dan kepatuhan. Karena itu, metrologi harus selalu menjadi pedoman bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menjadi elemen penting perekonomian negara.
“Ada lebih 62 juta pelaku UMKM di Indonesia, jika mereka mengedepankan masalah moral, kepatuhan, kejujuran, betapa dahsyatnya perekonomian kita. BRI mempunyai kapasitas besar dalam mengukur risiko. Itu diukur dari kepatuhan, kejujuran, moral, dan karakter yang biasanya diterapkan dalam konsep perkreditan,” sebutnya.
Sedangkan. Kepala Dinas Perdagangan Jatim Drajat Irawan mengungkapkan bahwa seperlima perdagangan di Indonesia ada di Jawa Timur. Karena itu, perlindungan kosumen di wilayah ini sangat penting.
“Pemprov tidak punya lagi kewenangan kemetrologian seperti diatur dalam UU 23 Tahun 2014, hal itu diserahkan ke kabupaten/kota. Karena itu kita lebih banyak fokus pada perlindungan konsumen,” pungkasnya.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
