Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 Maret 2022 | 00.30 WIB

Menperin Atur Ketersediaan Migor Curah untuk Masyarakat dan UMKM

Antrean warga membeli minyak goreng curah pada pendistribusian di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (17/3/2022). Masih mahal dan langkanya minyak goreng menyebabkan pendistribusian tersebut langsung diserbu warga. Kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak go - Image

Antrean warga membeli minyak goreng curah pada pendistribusian di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (17/3/2022). Masih mahal dan langkanya minyak goreng menyebabkan pendistribusian tersebut langsung diserbu warga. Kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak go

JawaPos.com - Polemik minyak goreng masih belum usai membuat masyarakat geram. Pasalnya, minyak goreng ini merupakan komoditas strategis industri yang menyangkut hajat hidup orang banyak dari sisi aspek sosial dan ekonomi.

Untuk menjamin ketersediaan dan menjaga kestabilan harga minyak goreng curah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Peraturan tersebut mengatur kewajiban penyediaan minyak goreng curah di dalam negeri. “Ini adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro,” kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (21/3).

Kata dia, Permenperin ini mengatur mekanisme penyaluran dan pengawasan minyak goreng curah dari tingkat produsen sampai dengan distributor hingga pengecer untuk memastikan masyarakat mendapatkannya pada harga eceran tertinggi (HET).

"Selain itu, Permenperin ini juga mengatur tentang pembiayaan penyediaan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan,” jelas Agus.

Pemerintah melalui Permendag Nomor 11 Tahun 2022 menetapkan HET minyak goreng curah di tingkat masyarakat sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg. Sementara itu, BPDPKS menetapkan harga acuan keekonomian (HAK) minyak goreng curah berdasarkan harga rata-rata crude palm oil pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.

Diketahui bahwa terdapat 81 perusahaan industri minyak goreng yang diwajibkan untuk melaksanakan penyediaan minyak goreng curah bagi masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil. Kewajiban penugasan oleh Menperin ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo.

"Total volume minyak goreng curah yang wajib disalurkan perusahaan minyak goreng sebesar 14 ribu ton per hari," tandas dia.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore