Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 21 Januari 2022 | 23.22 WIB

Minyak Goreng Satu Harga, Pemerintah Diminta Antisipasi Panic Buying

Warga antre membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022). Operasi pasar minyak goreng murah yang dijual dengan harga Rp14 ribu per liter tersebut digelar sebagai upaya mens - Image

Warga antre membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022). Operasi pasar minyak goreng murah yang dijual dengan harga Rp14 ribu per liter tersebut digelar sebagai upaya mens

JawaPos.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan kebijakan minyak goreng satu harga menjadi Rp 14.000 per liter dari sebelumnya yang melambung tinggi tembus seharga Rp 20.000 per liter. Namun, pada hari pertama program tersebut diterapkan terjadi panic buying atau aksi borong di tengah masyarakat.

Wakil Sekretaris Bidang Eksternal PB HMI Ilham Mandala menyayangkan, sebetulnya aksi borong itu bisa diantisipasi jika pemerintah menyiapkan infrastruktur baik hulu maupun hilir secara matang dan terstruktur. "Dari sisi penjualan, ini sangat tidak ramah bahkan bisa merugikan bagi pedagang kecil yang berada di pasar basah atau pasar tradisional karena pendistribusian belum ada ada kejelasan alur pembayaran subsidi terkait minyak goreng kemasan satu harga ini," kata Ilham dalam keterangannya, Jumat (21/1).

Selain itu, Ia juga menyoroti keputusan pemerintah menggunakan dana Badan Pengolala Dana Perkebunan Kepala Sawit (BPDP KS) sebesar Rp7 ,6 triliun untuk minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter yang mulai berlaku 19 Januari 2022 lalu.

Menurutnya, dana Rp 7,6 triliun itu dipergunakan untuk menstabilkan harga minyak goreng di pasaran dan membiayai minyak goreng kemasan sebanyak 250 juta liter per bulan atau sekitar 1,5 miliar liter selama enam bulan ke depan. "Kami meminta harus dikawal sampai tuntas turun sampai ke tangan tepat dan agar tidak  ada penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.

Ilham mengatakan lebjh jauh, minyak goreng curah seharusnya juga ikut disubsidi, bahkan menjadi prioritas utama. Alasannya, di tingkat konsumen, pemakaian nminyak goreng curah di Indonesia masih tergolong tinggi, yakni mencapai 300 juta liter. Jumlah ini melebihi tingkat konsumsi minyak goreng kemasan.

"Dengan naiknya minyak goreng curah ini sangat berdampak sekali atas kelangsungan perekonomian tingkat penduduk dengan pendapatan rendah dan juga dengan usaha mikro, kecil dan menengah dan saya meminta pemerintah untuk ikut menurunkan harga minyak goreng curah," ungkapnya.

Ilham menambahkan, pihaknua juga meminta regulasi baru yang diterbitkan Menteri Perdagangan M. Lutfi, yakni Permendag Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, ditinjau kembali. Sebab, berpotensi penyaluran subsidi tidak tepat sasaran. ’’Pemerintah sebaiknya membatasi arus ekspor CPO dan menaikkan pajak ekspor DMO terkait CPO demi menjaga rantai pasokan minyak goreng dalam negeri,” ungkap dia. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore