
Kantor Jiwasraya di Jalan IR H. Juanda di Jakarta, Kamis (2/1/2019). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Forum Korban BUMN Asuransi Jiwasraya (Persero) menyampaikan beberapa tanggapan terkait skema restrukturisasi. Forum yang beranggotakan nasabah pemegang polis Jiwasraya Saving Plan yang membeli polis melalui agen penjual sejumlah bank nasional dan asing.
Dalam keterangan resmi yang diterima oleh JawaPos.com Kamis (17/12), pertama, skema restrukturisasi polis tidak dijelaskan secara gamblang kepada pemegang polis. Rancangan skema restrukturisasi tidak pernah didiskusikan bersama nasabah. Nasabah hanya disodori hasil akhir yang tidak ada satupun opsi yang adil. Serta, narasi komunikasi Jiwasraya dengan nasabah tidak persuasif bahkan intimidatif.
Kedua, kasus gagal bayar Jiwasraya adalah murni kesalahan tata kelola perusahaan dan lemahnya pengawasan dari pemerintah, dalam hal ini kementerian BUMN sebagai pemegang kuasa dan Kementerian Keuangan sebagai pemegang saham pengendali, serta OJK sebagai regulator.
“Tidak sedikitpun kesalahan dari nasabah Jiwasraya termasuk nasabah JS Saving Plan. Mengapa nasabah harus menerima potongan. Sedangkan pihak-pihak yang tidak menjalankan fungsi dan perannya tidak menerima paycut,” tulisnya.
Ketiga, munculnya produk JS Saving plan tidak terlepas dari tanggung jawab OJK sebagai pihak pemberi izin sekaligus pihak yang melakukan pengawasan. Sehingga pihaknya menuntut pertanggungjawaban OJK untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya ini dengan mengutamakan kepentingan korban yang bergantung pada kredibilitas OJK dalam memberi izin dan melakukan pengawasan.
Ke empat, nasabah JS Saving plan diperlakukan paling tidak adil dibandingkan nasabah Jiwasraya lainnya. Pihaknya ditawarkan skema penyelesaian cicilan 15 tahun tanpa bunga, atau cicilan 5 tahun tanpa bunga dengan potongan 29 persen hingga 31 persen, sedangkan nasabah lainnya dicicil dengan bunga dan dipotong 5 persen.
Kelima, pihaknya menolak opsi restrukturisasi yang ditawarkan karena tidak mengutamakan azas keadilan dan win win solution. Semua opsi yang ditawarkan dinilai sangat memberatkan nasabah. “Kami mengharapkan solusi penyelamatan yang benar-benar win-win, salah satunya dengan melibatkan Bank penjual melalui pinjaman tanpa bunga dengan jaminan Polis Jiwasraya,” tulisnya.
Ke enam, OJK perlu bertindak untuk mediasi nasabah dengan pemerintah sebagai pemegang saham pengendali agar tercipta skema yang adil.
Terakhir, cerminan tanggung jawab negara selaku pemegang saham 100 persen Jiwasraya dipertaruhkan pada skema restrukturisasi ini.
“Kepercayaan terhadap investasi BUMN dan negara, juga terhadap asuransi dan lembaga keuangan lainnya,” tutupnya.

Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo: Bursa Jagokan Three Lions, Opta Beri Peluang Menang 73,9 Persen
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Ditunggu Saja! Persebaya Surabaya Siapkan 7 Pemain Asing Baru Usai Rombak Skuad Musim Lalu
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
