Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 Agustus 2020 | 12.51 WIB

Bantu Akses Permodalan Bumdes, Kemendes-PDTT Berikan Nomor Registrasi

Abdul Halim Iskandar di Istana Negara, Selasa (22/10). (Raka Denny/Jawa Pos) - Image

Abdul Halim Iskandar di Istana Negara, Selasa (22/10). (Raka Denny/Jawa Pos)

JawaPos.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) membantu Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dalam mengakses permodalan. Caranya adalah dengan pemberian nomor registrasi Bumdes.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menuturkan, saat ini ada 10.628 Bumdes dari 37.328 Bumdes yang mampu bertahan dengan tetap melakukan transaksi selama pandemi Covid. Itu terdiri dari 2.153 Bumdes digital dan 8.476 Bumdes belum digital.

"Untuk memberikan daya dukung maksimal ke Bumdes, bisa akses pinjaman lunak dalam program PEN, maka Kemendes-PDTT memberikan nomor registrasi kepada 10.628 Bumdes tersebut," kata Abdul Halim dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/8).

Kemendes-PDTT akan mengirimkan daftar Bumdes yang sudah memiliki nomor registrasi tersebut ke BPD-BPD dan Himbara yang mendapat dana titipan untuk program PEN. "Agar mereka (perbankan) bisa memberikan fasilitas pinjaman modal dengan bunga lunak," imbuh Abdul Halim.

Sedangkan sebanyak 26.699 Bumdes yang belum mengantongi nomor registrasi, saat ini masih menunggu proses validasi. Abdul Halim berharap seluruh Bumdes yang aktif, yang sebanyak 37.328 unit bisa mendapat nomor registrasi dari Kemendes-PDTT.

"Konsekuensinya, Kemendes-PDTT harus melakukan pendampingan masif dan sistematis agar mereka berkembang," pungkasnya.

https://www.youtube.com/watch?v=Y1cR5XcFTZE

 

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore