
Ilustrasi pentingnya memanfaatkan ikut program asuransi kesehatan saat usia muda
JawaPos.com - Pandemi Covid-19 telah menyebabkan terhentinya aktivitas keseharian. Masyarakat diharuskan menjaga jarak dan berdiam di rumah, guna menghindari penyebaran Covid-19. Aktivitas bisnis menurun tajam, bahkan berhenti.
Guna mendukung sektor keuangan bisa bertahan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan kebijakan countercyclical lewat surat edaran bernomor S-10/D.05/2020 guna mengantisipasi gangguan kinerja Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB), termasuk perusahaan asuransi.
Tehadap sejumlah kebijakan relaksasi yang telah dikeluarkan OJK, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu berharap OJK bisa menerbitkan relaksasi tambahan yang sangat dibutuhkan industri asuransi jiwa.
"Salah satu yang dilakukan oleh AAJI adalah meminta OJK untuk memberikan relaksasi kepada perusahaan asuransi jiwa yang memasarkan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (Paydi)," terangnya kepada JawaPos.com, Minggu (3/5).
Relaksasi yang diminta yakni untuk dapat memanfaatkan teknologi dalam penjualannya, di mana pertemuan langsung secara tatap muka antara tenaga pemasar dan calon nasabah dapat digantikan dengan penggunaan teknologi komunikasi atau melakukan pertemuan langsung secara digital.
"Serta menghapus kewajiban tanda tangan basah dan menggantikannya dengan tanda tangan dalam bentuk digital atau elektronik," tuturnya.
Praktik ini, selain membuat masyarakat tetap dapat membeli produk asuransi sesuai kebutuhan, juga sesuai dengan ajakan pemerintah untuk melakukan physical distancing dalam menghadapi pandemi saat ini.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=AcM6tkhdp5I
https://www.youtube.com/watch?v=v62gOEyiP30
https://www.youtube.com/watch?v=wO4kZoxcUT8

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
