Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 28 April 2020 | 02.04 WIB

Ingin jadi Mitra Platform Digital Program Prakerja? Begini Caranya

ILUSTRASI KARTU PRAKERJA - Adnan Reza Maulana/JawaPos.com - Image

ILUSTRASI KARTU PRAKERJA - Adnan Reza Maulana/JawaPos.com

JawaPos.com - Direktur Kemitraan dan Komunikasi PMO Kartu Prakerja, Panji Winanteya Ruky mengungkapkan, bagi yang berminat menjadi mitra platform digital program Kartu Prakerja caranya cukup mudah. Perusahaan hanya perlu mendaftar atau mengajukan melalui email ke info@prakerja.go.id.

Seperti diketahui, saat ini baru ada delapan mitra platform digital yang menjadi mitra pemerintah. Di antaranya Tokopedia, Ruang Guru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id.

"Cukup email ke info@prakerja go.id, tunjukkan kepada tim kemitraan manajemen pelaksana Kartu Prakerja. Cukup lampirkan company profile, link situs web yang sudah beroperasi," ujarnya dalam video conference di Jakarta, Senin (27/4).

Selanjutnya, para platform digital harus lebih dulu mempelajari Permenko Nomor 20 Tahun 2020 dan PMK 25 Tahun 2020. Aturan tersebut berisi mengenai beberapa kriteria dan persyaratan dokumen untuk para platform digital yang bermitra.

Setelah itu, pihaknya akan mengevaluasi situs atau aplikasi digital apakah telah memberikan layanan terhadap e-marketplace atau tidak. Jika kriteria terpenuhi, maka manajemen pelaksana akan menghubungi calon mitra untuk evaluasi dan verifikasi syarat serta kesanggupan memenuhi kewajiban.

Kemudian akan dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama jika memang semua setelah dipenuhi persyaratannya.

"Jadi ini cara mendaftar jadi mitra platform digital saat ini," jelasnya.

Selain itu, panji juga menyampaikan, terdapat hal yang perlu diperhatikan untuk jadi mitra kartu prakerja. Diantaranya, lembaga pelatihan harus bekerjasama dengan platform digital, memiliki tata kelola untuk Kartu Prakerja, menyediakan pelatihan sesuai kebutuhan pasar kerja.

"Ada kurikulum, memiliki silabus yang terstruktur juga menyediakan sarana dan prasarana, baik itu yang offline berupa kelas tatap muka, maupun yang online berupa teknologi informasi untuk delivery dari materi konten dan sistem dan evaluasi dari pelatihan itu sendiri," jelasnya.

Tergantung, lembaga pelatihan harus memiliki tenaga pendidik yang berkualifikasi, memiliki sistem evaluasi pembelajaran. Adapun tenaga bagi badan usaha swasta harus memiliki NIB dari OSS.

Panji juga menambahkan, ada kewajiban bagi mitra lembaga pelatihan, di antaranya termasuk memberikan pelatihan dan memberikan sertifikat kepada peserta yang telah menuntaskan pelatihan.

"Juga melaporkan pelaksanaan pelatihan kepada PMO melalui platform digital, karena kami harus mengetahui apakah pelatihan itu telah dituntaskan atau tidak," pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=4iQdkZgB-i4

https://www.youtube.com/watch?v=qhR5BNOKrmE

https://www.youtube.com/watch?v=AAzfQ4DYCzs

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore