
ILUSTRASI KARTU PRAKERJA - Adnan Reza Maulana/JawaPos.com
JawaPos.com - Direktur Kemitraan dan Komunikasi PMO Kartu Prakerja, Panji Winanteya Ruky mengungkapkan, bagi yang berminat menjadi mitra platform digital program Kartu Prakerja caranya cukup mudah. Perusahaan hanya perlu mendaftar atau mengajukan melalui email ke info@prakerja.go.id.
Seperti diketahui, saat ini baru ada delapan mitra platform digital yang menjadi mitra pemerintah. Di antaranya Tokopedia, Ruang Guru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id.
"Cukup email ke info@prakerja go.id, tunjukkan kepada tim kemitraan manajemen pelaksana Kartu Prakerja. Cukup lampirkan company profile, link situs web yang sudah beroperasi," ujarnya dalam video conference di Jakarta, Senin (27/4).
Selanjutnya, para platform digital harus lebih dulu mempelajari Permenko Nomor 20 Tahun 2020 dan PMK 25 Tahun 2020. Aturan tersebut berisi mengenai beberapa kriteria dan persyaratan dokumen untuk para platform digital yang bermitra.
Setelah itu, pihaknya akan mengevaluasi situs atau aplikasi digital apakah telah memberikan layanan terhadap e-marketplace atau tidak. Jika kriteria terpenuhi, maka manajemen pelaksana akan menghubungi calon mitra untuk evaluasi dan verifikasi syarat serta kesanggupan memenuhi kewajiban.
Kemudian akan dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama jika memang semua setelah dipenuhi persyaratannya.
"Jadi ini cara mendaftar jadi mitra platform digital saat ini," jelasnya.
Selain itu, panji juga menyampaikan, terdapat hal yang perlu diperhatikan untuk jadi mitra kartu prakerja. Diantaranya, lembaga pelatihan harus bekerjasama dengan platform digital, memiliki tata kelola untuk Kartu Prakerja, menyediakan pelatihan sesuai kebutuhan pasar kerja.
"Ada kurikulum, memiliki silabus yang terstruktur juga menyediakan sarana dan prasarana, baik itu yang offline berupa kelas tatap muka, maupun yang online berupa teknologi informasi untuk delivery dari materi konten dan sistem dan evaluasi dari pelatihan itu sendiri," jelasnya.
Tergantung, lembaga pelatihan harus memiliki tenaga pendidik yang berkualifikasi, memiliki sistem evaluasi pembelajaran. Adapun tenaga bagi badan usaha swasta harus memiliki NIB dari OSS.
Panji juga menambahkan, ada kewajiban bagi mitra lembaga pelatihan, di antaranya termasuk memberikan pelatihan dan memberikan sertifikat kepada peserta yang telah menuntaskan pelatihan.
"Juga melaporkan pelaksanaan pelatihan kepada PMO melalui platform digital, karena kami harus mengetahui apakah pelatihan itu telah dituntaskan atau tidak," pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=4iQdkZgB-i4
https://www.youtube.com/watch?v=qhR5BNOKrmE
https://www.youtube.com/watch?v=AAzfQ4DYCzs

Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
21 Rekomendasi Tempat Makan Dekat Stasiun Bandung, Kuliner Terbaik yang Cocok Saat Lagi Transit
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Pemkot Surabaya Buka Suara Terkait Rencana Penertiban Pasar Koblen
20 Tempat Makan Paling Recommended di Semarang, Banyak Pilihan Menu Kuliner yang Memanjakan Lidah
Lawan Arema FC Laga Terakhir Bruno Moreira? Intip Akhir Kontrak Kapten Persebaya Surabaya
