
Suasana pembangunan Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Kamis (23/1/2020). Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta revitalisasi kawasan Monas dihentikan sementara waktu hingga Pemprov DKI Jakarta mendapatkan izin dari Kementeri
JawaPos.com – Tahun depan ibu kota negara (IKN) memasuki tahap groundbreaking. Pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan bakal menjadi prioritas. Sebelum seluruh komponen pemerintahan dan sumber daya manusia (SDM) berpindah ke ibu kota baru, pemerintah akan memastikan seluruh sistemnya siap. Demikian juga dananya.
"Idealnya, bangunan fungsi pendukung hunian rumah dan sarana serta jaringan telekomunikasi sudah ada pada 2022," ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa Selasa (4/2).
Menurut dia, pada 2023 pemerintah akan meng-upgrade bandara dan pelabuhan. Rencananya, pada tahun yang sama, seluruh penghuni Senayan hijrah ke ibu kota baru di Kalimantan Timur (Kaltim).
"Jadi, mulai bisa pelantikan pada 2024 itu di IKN," tuturnya. Tapi, itu hanya akan terjadi jika rancangan tersebut lancar. Termasuk soal pendanaan.
Selasa, Marwan Cik Asan, anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mengkritik rencana pemerintah soal IKN. Menurut dia, biaya pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kaltim terlalu besar.
"Apakah masih relevan dan menjadi prioritas mau pindahkan IKN saat kondisi kita seperti hari ini? Dari mana pun anggaran Rp 466 triliun itu, apa nggak sayang," ucapnya. Dia mengungkapkan bahwa pemindahan ibu kota sebenarnya belum urgent. "Belum perlu-perlu sekali," katanya.
Karena palu sudah diketok, tahapan pembangunan IKN pun tetap berjalan. Nanti setelah ibu kota pindah ke Kaltim, status Jakarta bagaimana? Apakah akan tetap menjadi daerah khusus ibu kota atau tidak?
"Ke depan, mungkin Jakarta tetap seperti ini. Cuma, bukan lagi daerah khusus ibu kota, tetapi mungkin menjadi daerah khusus industri," ungkap Suharso saat ditemui di ruang Komisi XI DPR.
Sejalan dengan hal itu, Suharso menyebutkan bahwa di IKN nanti tidak ada pemerintah daerah. Pemerintah pusat yang akan mengelola. DPR yang mengawasi. Dengan begitu, tidak akan ada DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota di IKN. Dengan tidak adanya pemerintahan daerah dan DPRD, IKN bakal dipimpin badan otoritas. Nanti penunjukan kepala badan otoritas dibahas bersama DPR.
BIAYA PINDAH IBU KOTA
Estimasi keseluruhan biaya: Rp 466 triliun
Penanggung jawab biaya: pemerintah, swasta, dan KPBU (kerja sama pemerintah dan badan usaha)
Tanggungan APBN: 19,2 persen
Alokasi biaya terbesar: fungsi pendukung IKN (Rp 233,7 triliun atau 50,17 persen dari total biaya)
Sumber: diolah dari berbagai sumber

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
