Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 Desember 2021 | 02.21 WIB

Anies Naikkan UMP 5,1 Persen, Apindo: Lulusan Baru Makin Sulit Kerja

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Hotel Bumi Surabaya. Istimewa - Image

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Hotel Bumi Surabaya. Istimewa

JawaPos.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons terkait keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam merevisi upah minimum provinsi (UMP) 2022 dari semula naik 0,85 persen menjadi naik 5,1 persen atau Rp225.667. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengungkapkan, akibat dari keputusan tersebut, lulusan baru atau fresh graduate berpotensi sulit untuk mendapatkan pekerjaan karena upah minimum yang terlalu tinggi.

"Kalau ini seperti ini terus menerus maka kesempatan bekerja pemula itu akan sulit karena upah minimum tinggi," kata Hariyadi dalam konferensi pers, Senin (20/12).

Menurutnya, perusahaan akan cenderung memilih calon karyawan yang memiliki pengalaman. Artinya, kesempatan terbukanya lapangan kerja akan semakin sempit untuk para lulusan baru.

"Perusahaan akan cenderung memilih pekerja yang berpengalaman. Ini kesempatan untuk rekan-rekan pekerja baru ini menjadi semakin terbatas kesempatannya," tuturnya.

Hariyadi menyebut, hal tersebut bertolak belakang dari kebijakan tentang upah minimum menurut PP 36/2021 tentang Pengupahan dan Undang-undang Cipta Kerja bertujuan untuk mengembalikan upah minimum sebagai jaring pengaman sosial (social safety net) bagi angkatan kerja yang belum memiliki pengalaman.

Sebab, adanya revisi UMP DKI Jakarta maka upaya untuk menjadikan upah minimum sebagai jaring pengaman sosial menjadi sulit dilaksanakan, khususnya terkait dengan pelaksanaan struktur skala upah.

Menurutnya, jika penerapan upah minimum masih menggunakan konsep lama, yaitu sebagai upah rata-rata, maka ruang untuk memberlakukan struktur skala upah menjadi sulit. Sebab, ruang atau jarak antara upah minimum dengan upah di atas upah minimum menjadi kecil.

Keputusan Anies tersebut dinilai akan menimbulkan risiko kepada para pencari kerja baru. Sebab tingginya upah minimum maka pengusaha akan lebih memilih pekerja berpengalaman.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore