Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 20 Januari 2020 | 19.52 WIB

Buruh Diminta Memahami Omnibus Law, Utamanya soal Pengupahan per Jam

Ilustrasi aksi vandalisme saat perayaan hari buruh. (Sabik Aji Taufan/ JawaPos.com) - Image

Ilustrasi aksi vandalisme saat perayaan hari buruh. (Sabik Aji Taufan/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Pemerintah telah menyelesaikan proses pembahasan substansi draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Hal itupun langsung direspons oleh para buruh dengan melakukan aksi demonstrasi di sekitar gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka menolak RUU yang dinilai merugikan tersebut.

Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah menilai, buruh terlalu cepat merespons draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Padahal RUU tersebut sebagai titik tengah yang menjembatani antara tenaga kerja, pengusaha, dan investor.

"Buruh harus pahami juga apa yang dituntut. Komunikasi harus dikedepankan antara buruh dan pengusaha. Karena (regulasi ini) berada di tengah-tengah, butuh buruh, pengusaha, dan investasi masuk,” ujarnya saat dihubungi JawaPos.com, Senin (20/1).

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, kata dia, telah direspons negatif para buruh dan pekerja. Utamanya terkait perhitungan gaji menjadi per jam dan bukan lagi per bulan.

"Padahal ini penengah tingginya upah dan keluhan investor tentang tingginya upah. Upah per jam agar supaya upah benar-benar dikaitkan produktivitas," ucapnya.

Sehingga, pihaknya berharap kepada para buruh agar melakukan komunikasi dan duduk bersama dengan para pengusaha. "Kita jangan terlalu cepat menilai omnibus law seperti apa. Tidak perlu memakai kekuatan massa, justru harusnya dialog," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memandang, sistem pengupahan berdasarkan per satuan jam tidak akan merugikan para pegawai. Malah sistem ini akan lebih efektif.

Menurutnya, sistem pengupahan seperti ini dapat menarik investasi masuk ke dalam negeri. Sistem pengupahan perjam akan berkonsentrasi pada keadilan para pegawai dalam bekerja.

Hal tersebut juga dapat menjadi acuan bagi perusahaan dalam perekrutan pegawai dalam penilaian cara bekerja yang lebih efektif dan efisien. "Jadi, kenapa kalau dasar dari pengupahan itu adalah per jam bisa lebih baik bagi industri? Karena sudah ada kepastian dan juga sudah ada ukurannya yaitu produktivitias dari masing-masing pekerja yang mereka hired," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore