Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 14 Desember 2019 | 22.01 WIB

Direksi Merangkap Komisaris BUMN Tak Dilarang, Asal Tak Kebanyakan

TEKANAN FINANSIAL: Pesawat Garuda Indonesia di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo. (Frizal/Jawa Pos) - Image

TEKANAN FINANSIAL: Pesawat Garuda Indonesia di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo. (Frizal/Jawa Pos)

JawaPos.com - Juru Bicara Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ferry Andrianto mengungkapkan, pada prinsipnya seorang Direksi dapat merangkap jabatan juga sebagai Komisaris. Hal itu tertuang dalam peraturan BUMN Nomor 4 tahun 2014.

“Prinsipnya tidak dilarang. Tidak tercela seandainya jadi Komisaris di anak usaha patungan,” ujarnya di Kedai Merah Sirih Jakarta, Sabtu (14/12).

Namun, Ferry menggaris bawahi, hal yang menjadi perhatian adalah terkait jumlah jabatan Komisaris anak usaha BUMN. Meskipun, seorang direksi BUMN yang merangkap sebagai Komisaris di perusahaannya memiliki visi kisi kepentingan yang sama dengan perusahaan induk.

Fenomena yang dialami dalam jajaran Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, seorang direksi dapat merangkap menjadi Komisaris di anak dan cucu perusahaannya. Hal tersebut dapat mengganggu tugasnya sebagai petinggi perusahaan induk. “Jadi yang jadi catatan ditemukan sampai 6. Banyak sekali. Gimana direksi BUMN bisa jadi optimal?" tanya dia.

Ferry menambahkan, terkait pemberian fasilitas yanh sifatnya nominal terhadap Direksi yang merangkap jabatan sebagai Komisaris akan menjadi pendapatan lain-lain Direksi. “30 persen gaji saja. Ada wacana pemikiran untuk adanya pembatasan. Menteri mintanya ada 2-3,” pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore