Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Oktober 2019 | 00.25 WIB

Pelaku Usaha dan Industri Mulai Keluhkan Kenaikan UMP 2020

Ilustrasi Upah - Image

Ilustrasi Upah

JawaPos.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut sejumlah pelaku usaha dan industri mengeluhkan kenaikan upah minimun provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen. Kenaikan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

Pada Pasal 44 ayat 1 dan 2 peraturan tersebut, kenaikan UMP tersebut berdasarkan penambahan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019.

"Keluhan secara spesifik belum. Tetapi secara umum ada beberapa pengusaha dan industri (mengeluhkan kenaikan UMP 8,51 persen). Belum bisa saya sebutkan industri apa dan mana," ungkap Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana, Senin (28/10).

Menurut Danang, keluhan pengusaha adalah PP 78 Tahun 2015. Aturan itu membuat UMP terus naik setiap tahunnya tanpa melihat kondisi yang dihadapi oleh pengusaha dan industri saat ini.

"Kekhawatiran dengan PP 78 terjadi kenaikan tiap tahun, ini sampai kapan kenaikan dengan angka yang fluktuatif itu saja. Mestinya kenaikan disertai dengan perimbangan dari sisi bisnis dan penjualan yang lebih besar, pertumbuhan ekonomi yang lebih baik sehingga memungkinkan ada pertumbuhan juga ke UMP," kata dia.

Meski demikian, Apindo menyambut baik pemerintah Joko Widodo-Maruf Amin yang akan membuat kebijakan baru terkait UMP. "Kembalikan lagi kepada Ibu Menteri (Tenaga Kerja Ida Fauziyah) saat ini, pemerintahan saat ini, kan sudah menjabat Oktober, kalau mau ada kebijakan baru silahkan saja," tutup Danang.

Untuk diketahui, surat edaran kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen sudah ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pada 16 Oktober 2019. Dengan kenaikan itu, UMP DKI Jakarta menjadi UMP tertinggi dari Rp 3.940.973 ke Rp 4.276.349.

UMP tertinggi kedua ditempati oleh Papua dari Rp 3.240.900 menjadi Rp 3.516.700. Di posisi ketiga tertinggi untuk UMP 2020 adalah Sulawesi Utara dari Rp 3.051.076 menjadi Rp 3.310.722.

Saat masih menjabat, Menaker Hanif Dhakiri pernah mengancam pelaku usaha dan industri untuk membayar upah pekerja sesuai dengan UMP yang telah ditetapkan. Sejumlah sanksi sudah menanti pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan tersebut.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore