
Demonstrasi buruh dengan tuntutan menolak Omnibus Law, di sekitar gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (25/8/2020). Dalam tuntutannya mereka ingin menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang saat ini sedang dibahas oleh DPR RI dan pemerintah. Foto: Dery Ridwansa
JawaPos.com - Perdebatan publik mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja terlalu timpang. Ekonom Australian National University Arianto Patunru menilai, kepentingan yang dibahas melulu soal pekerja. Sedangkan untuk para pencari kerja kurang mendapat tempat.
"Seringkali orang melihat aturan ketenagakerjaan dalam konteks mereka yang sudah bekerja. Padahal aturan ketenagakerjaan juga pasti mempengaruhi mereka yang sedang mencari kerja," tegas Arianto dalam diskusi virtual.
Menurut dia, pembahasan aturan ketenagakerjaan harus dilihat dari dua sudut pandang. Jika hanya dilihat dari sisi pekerja, maka kebijakan akan berat sebelah.
Hanya memaksimalkan kepastian kerja (job security) bagi para pekerja. Akibatnya, kepentingan para pencari kerja tersisihkan.
Agar pencari kerja mudah mendapat pekerjaan, maka harus melihat dari sisi kebutuhan tenaga kerja (demand side). Makanya, butuh pandangan dari pelaku usaha.
"Kita gunakan kacamata mereka," imbuhnya.
Arianto menyebut, ada beberapa faktor yang dipertimbangkan dari sisi demand side. Yakni, gaji, lama bekerja, dan tunjangan (benefit).
Besarnya pesangon menjadi persoalan yang dikeluhkan oleh banyak pengusaha. Ini membuat iklim investasi kurang ramah bagi para pelaku usaha untuk menanamkan modalnya.
Dia pernah melakukan studi di kawasan industri Jakarta Timur. Salah satu temuannya, bahwa para pengusaha umumnya mengeluhkan masalah pemecatan dan perekrutan (fiting and hiring). Selain itu, juga ada persoalan pada aspek kompensasi pada para pekerja.
"Soal upah minimum mereka tidak terlalu keberatan. Justru sistem firing dan hiring di Indonesia yang relatif lebih memberatkan daripada di negara-negara lain," kata alumnus University of Illinois, Amerika Serikat itu.
Makanya, Arianto mengusulkan, agar dalam RUU Cipta Kerja jumlah pesangon dikurangi. Tapi, perlu ditetapkan semacam unemployment benefit atau tunjangan pemutusan hubungan kerja yang layak.
"Ada severance payment sangat tinggi, tapi job security kurang, tunjangan pekerja dan kemudahan mendapatkan asuransi seperti BPJS kurang jelas," kata dia.
Sementara itu, Sekjen Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Andi Syafrani mengatakan RUU Cipta Kerja menyederhanakan regulasi melalui satu pintu. "Tapi, perlu dikritisi RUU ini soal kewenangan Pemerintah Daerah yang bisa berkurang karena sentralisasi perizinan pada Pemerintah Pusat," pungkasnya.
https://www.youtube.com/watch?v=4F3k4ZErWP8
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor San Marino vs Albania di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjte Menang Telak di Dogana
Prediksi Skor Filipina vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: The Azkals Menang Tipis Atas The Shaheens
Prediksi Skor Jamaika vs Honduras di CONCACAF Nations League: Reggae Boyz Menang Meyakinkan?
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Tuan Rumah Dibayangi Rapuhnya Lini Pertahanan
Prediksi Finlandia vs Belarus di UEFA Nations League: Pohjanpalo Siap Lanjutkan Ketajaman

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022