Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Agustus 2018 | 00.52 WIB

Faktanya, Ma’ruf Amin Sudah Keluarkan 25 Fatwa Ekonomi Syariah

Kyai Haji Ma’aruf Amin melalui fatwa-fatwa yang dikeluarkannya berperan dalam mewarnai konsep baru ekonomi di Indonesia. - Image

Kyai Haji Ma’aruf Amin melalui fatwa-fatwa yang dikeluarkannya berperan dalam mewarnai konsep baru ekonomi di Indonesia.

JawaPos.com - Sandiaga Uno dan Ma’ruf Amin kerap dibandingkan. Sandiaga kerap diunggulkan di bidang ekonomi. Sebab, Sandi adalah pengusaha sukses dan mampu masuk ke dalam jajaran orang terkaya di seantero negeri. 


Sementara Ma’ruf Amin adalah tokoh agama yang sudah malang melintang memegang jabatan di pemerintahan bahkan sebelum Jokowi menjabat Presiden. Jika dipandang dari sisi ekonomi, sejatinya Ma’ruf bukan orang awam. 


Sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf punya andil dalam memutuskan fatwa-fatwa yang berhubungan dengan ekonomi syariah. Pengamat Ekonomi Syariah Adiwarman Karim mengatakan Kyai Haji Ma’ruf Amin melalui fatwa-fatwa yang dikeluarkannya berperan dalam mewarnai konsep baru ekonomi di Indonesia. 


Sedangkan Sandiaga Uno berperan dan ikut terlibat sebagai pelaku ekonomi dan konspe inklusi masyarakat.


“Kedua cawapres adalah tokoh dan pengurus masyarakat ekonomi syariah. Keduanya kreatif dalam mengembangkan ekonomi syariah,” ujarnya kepada Jawapos.com di Jakarta, Senin (13/8).


Berdasarkan penelusuran Jawapos.com dari Situs Resmi Dewan Syari’ah MUI. Diketahui, Ma'ruf Amin telah mengeluarkan 25 Fatwa tentang ekonomi syariah sejak 2015. Apa saja?


1.      Transaksi Lindung Nilai Syariah Atas Nilai Tukar


2.      Sertifikat Deposito Syariah 


3.      Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Syariah 


4.      Anuitas Syariah untuk Program Pensiun


5.      Pedoman Transaksi Voucher Multi Manfaat Syariah


6.      Akad Al Ijarah Al Maushufah fi Al-Dzimmah


7.      Akad Al Ijarah Al Maushufah fi Al-Dzimmah untuk Produk Pembiyaab Pemilikan Rumah (PPR)- Indent


8.      Novasi Subjektif Berdasarkan Prinsip Syariah


9.      Subrogasi berdasarkan Prinsip Syariah

Editor: Teguh Jiwa Brata
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore