
Tak ada jatah PNS tahun ini
JawaPos.com - Pemerintah akan menetapkan formasi CPNS 2018 pada Mei mendatang. Namun, hingga saat ini belum ada formasi khusus untuk honorer kategori dua (K2).
"Sejauh ini yang kami siapkan baru untuk formasi umum," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dikutip JPNN (Jawa Pos Group), Kamis (22/3).
Tidak hanya itu, formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) pun tidak disiapkan dalam rekrutmen CPNS 2018. Sebab, Presiden Joko Widodo belum meneken Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) P3K.
Menurut Bima, tenaga K2 maupun honorer lainnya bisa mengikuti jalur umum, yakni menjalani tes CPNS.
"Honorer yang ingin jadi CPNS bisa ikut berkompetisi. Kalau berharap ada jalur khusus, belum ada kebijakan apa-apa dari pemerintah," jelas Bima.
Dia memastikan tidak ada rekrutmen CPNS dari honorer tanpa melalui tes. Hal ini sesuai dengan aturan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Lulusan cumlaude saja harus ikut tes. Ini untuk memenuhi syarat undang-undang. Nggak ada lagi rekrutmen CPNS tanpa tes, kecuali untuk formasi spesifik," kata Bima.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
