
Gundam menjadi salah satu model kit yang banyak dibeli dari luar negeri. Belakangan, muncul keributan soal perlu tidaknya perorangan memiliki izin SNI
JawaPos.com – Polemik perlu tidaknya sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) hasil pembelian mainan dari luar negeri untuk koleksi pribadi terjawab sudah. Pada Senin (22/1), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggelar rapat bersama Badan Standarisasi Nasional (BSN), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menyelesaikan masalah tersebut. Hasilnya, berpihak pada masyarakat.
Dari hasil rapat, seluruh pihak akhirnya menyepakati untuk memberi relaksasi terkait beleid SNI. "Dari hasil rapat itu, akan ada relaksasi atau pengecualian untuk impor mainan," kata Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai, Deni Surjantoro kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (22/1).
Dia menjelaskan, relaksasi pertama adalah penumpang akan diberi kebebasan sertifikasi SNI maksimal lima pieces per orang. Itu berlaku untuk yang membawa barang bawaan mainan impor dengan menggunakan pesawat.
"Khususnya melalui barang bawaan penumpang. Maksimal 5 pieces per orang dengan menggunakan pesawat. Tidak perlu (sertifikasi) SNI," jelas dia.
Kedua, lanjut Deni, khusus barang kiriman dari luar negeri akan diberikan relaksasi sebanyak tiga pieces untuk kebebasan sertifikasi SNI. Selain itu, konsumen diberikan tenggat waktu 30 hari untuk bisa melakukan impor barang mainan melalui jasa ekspedisi dengan relaksasi yang sama.
"Skema barang kiriman itu relaksasinya untuk (ekspedisi) yang membawa mainan maksimal tiga pieces per pengiriman untuk satu penerima. Selama 30 hari, tidak perlu SNI atau dikecualikan," terangnya.
Kebijakan relaksasi tersebut nantinya akan berlaku ke seluruh barang mainan. Itu artinya, tidak ada klasifikasi usia terhadap barang mainan impor tersebut. Bagaimana soal batasan harga? Deni menegaskan tidak ada masalah. Untuk barang koleksi, berapa pun harganya tetap tanpa SNI merujuk pada ketentuan baru itu.
Guna menindaklanjuti kesepakatan tersebut, nantinya Kementerian Perindustrian akan membuat Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) baru. Bea Cukai, kata dia, akan menjadi eksekutor dari kebijakan tersebut.
"Jadi Perwakilan dari Kemenperin akan membuat per dirjen. Yang nanti akan melaksanakan bea cukai. Jenis sesuai dengan Permen 55," terangnya. Dia juga menambahkan, aturan tersebut sudah bisa berlaku mulai besok, Selasa (23/1).

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
