Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Agustus 2021 | 23.00 WIB

Penuhi Kewajiban Perpajakan, Pelayanan Wajib Pajak Kini Sudah Online

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com - Image

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com - Perkembangan teknologi digital telah memberikan manfaat besar, termasuk dalam pelayanan publik seperti perpajakan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, melalui teknologi digital, kegiatan wajib pajak dapat diakses kapan saja dan dimana saja tanpa harus ke kantor pajak.

"Pelayanan berbasis teknologi digital memudahkan wajib pajak bisa dilakukan di mana pun, kapan saja bisa mengakses layanan tersebut tidak perlu pergi ke kantor pajak," ujarnya, dalam acara DJP IT Summit 2021 secara virtual, Rabu (18/8).

Dengan demikian, para wajib pajak yang melakukan pelaporan pajak atau kegiatan secara online akan memudahkan masyarakat untuk melaksanakan kewajiban pajaknya. Selain itu, juga memudahkan Direktorat Jenderal Pajak menangkap data masyarakat yang membayar wajib pajak secara real time.

"Teknologi digital yang meningkatkan potensi pajak dan datanya bisa tertangkap secara real-time," tuturnya.

Sri Mulyani berharap jajarannya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, terus meningkatkan inovasi yang memudahkan masyarakat dan juga harus terus meningkatkan kepercayaan masyarakat pada layanan wajib pajak.

"Direktur Jenderal Pajak juga harus memiliki keahlian sera kebijakan dan juga kemampuan untuk melihat mana yang merupakan potensi pajak yang legitimate,” pungkasnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore