
Ilustrasi pembayaran pajak
JawaPos.com - Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/2010, pemerintah telah memberi batasan yang ditetapkan untuk tarif cukai barang dari luar negeri per individu. Dulu, angkanya sebesar USD 50 per individu yang kini direvisi menjadi USD 250, dan per keluarga USD 1.000.
Direktur Eksekutif Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, batasan itu perlu dikaji kembali. Sebab, nilai itu terlalu rendah dan tak sesuai kondisi saat ini.
Jika dulu masyarakat pergi ke luar negeri untuk berbelanja, pola itu berubah. Saat ini mereka lebih banyak menghabiskan waktunya di negeri orang untuk jalan-jalan.
Menurutnya, saat ini pelancong tak lagi menghabiskan uangnya untuk membeli barang mahal. Melainkan, membeli oleh-oleh untuk orang tersayang.
"Kalau menurut saya, memang terlalu rendah. Karena ada beberapa faktor seperti inflasi, peningkatan daya beli, depresiasi rupiah, termasuk juga ada perubahan pola. Kalau dulu ke luar negeri untuk belanja, sekarang travelling dengan membawa oleh-oleh," kata Yustinus kepada JawaPos.com saat dihubungi, Kamis (21/9).
Fakta itulah yang menurutnya perlu mendapat perlakuan berbeda. Termasuk, untuk pola pengawasan bagi pelancong yang ingin kulakan.
Lebih jauh dirinya menilai, saat ini batas kewajaran cukai barang dari luar negeri seharusnya sebesar USD 500 – USD 1.000 untuk individu. Sementara untuk keluarga, batasnya ditingkatkan menjadi USD 2.000.

Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Haiti: Danilo Ingin Selecao Kuasai Permainan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Jadwal Moto3 Ceko 2026! Veda Ega Pratama P14 dan Langsung Lolos Q2
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
