
Komisi XI DPR menuntut penjelasan terkait munculnya PP 72/2016
JawaPos.com – Parlemen tidak mau pemerintahan saat ini kembali ke era orde baru (Orba) yang dekat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme. Oleh sebab itu, DPR menginginkan agar munculnya Peraturan Pemerintah (PP) 72/2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas tidak dilakukan sendiri oleh pemerintah.
Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng, Rabu (18/1) mengatakan, pengalihan aset negara termasuk di BUMN, wajib untuk melapor ke DPR. Jika tidak, pandangan bahwa PP 72/2016 mirip dengan Orba tidak salah karena pemerintah bisa dengan bebas melakukan pengalihan aset tanpa pengawasan.
’’Kami di Komisi XI berpandangan, apapun PP terbarunya, selama berhubungan dengan keuangan negara harus dibahas di Komisi XI,’’ terangnya. Melibatkan DPR menjadi hal mutlak untuk membicarakan keuangan negara. Apalagi, menurutnya BUMN dan asetnya adalah milik Menteri Keuangan.
’’BUMN itu milik menteri keuangan. Kalau menteri keuangan melakukan penjualan, pengalihan aset harus lapor ke Komisi XI dan meminta persetujuan,’’ urainya. Oleh sebab itu, rencananya pada hari ini Komisi XI akan meminta penjelasan kepada Menteri Keuangan dalam rapat kerja.
Terpisah, ekonom Dradjad Harry Wibowo menambahkan kalau Pasal 2 UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara jelas menyebut pengelolaan investasi negara termasuk dalam aturan itu. Jadi saham pemerintah pusat di BUMN, BUMD maupun swasta termasuk dalam perbendaharaan negara.
Aturan itu dengan tegas menyebutkan, bahwa perbendaharaan negara melingkupi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD. ’’Jadi, saham pemerintah di BUMN merupakan bagian dari perbendaharaan negara yang ditetapkan dalam APBN,’’ jelas Dradjad.
Lebih lanjut dia menjelaskan, saat ini tidak boleh lagi ada pos atau kekayaan yang sifatnya non-bujeter atau di luar APBN seperti masa Orba. Praktek non-bujeter itu bisa menjadi sumber KKN yang sistemik dan masif. ’’PP 72/2016 mengembalikan lagi pos dan transaksi non-bujeter. Peluang KKN yang sistemik dan masif kembali terbuka,’’ tuturnya. (dim/jpg)

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
