
Komisi XI DPR menuntut penjelasan terkait munculnya PP 72/2016
JawaPos.com – Parlemen tidak mau pemerintahan saat ini kembali ke era orde baru (Orba) yang dekat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme. Oleh sebab itu, DPR menginginkan agar munculnya Peraturan Pemerintah (PP) 72/2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas tidak dilakukan sendiri oleh pemerintah.
Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng, Rabu (18/1) mengatakan, pengalihan aset negara termasuk di BUMN, wajib untuk melapor ke DPR. Jika tidak, pandangan bahwa PP 72/2016 mirip dengan Orba tidak salah karena pemerintah bisa dengan bebas melakukan pengalihan aset tanpa pengawasan.
’’Kami di Komisi XI berpandangan, apapun PP terbarunya, selama berhubungan dengan keuangan negara harus dibahas di Komisi XI,’’ terangnya. Melibatkan DPR menjadi hal mutlak untuk membicarakan keuangan negara. Apalagi, menurutnya BUMN dan asetnya adalah milik Menteri Keuangan.
’’BUMN itu milik menteri keuangan. Kalau menteri keuangan melakukan penjualan, pengalihan aset harus lapor ke Komisi XI dan meminta persetujuan,’’ urainya. Oleh sebab itu, rencananya pada hari ini Komisi XI akan meminta penjelasan kepada Menteri Keuangan dalam rapat kerja.
Terpisah, ekonom Dradjad Harry Wibowo menambahkan kalau Pasal 2 UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara jelas menyebut pengelolaan investasi negara termasuk dalam aturan itu. Jadi saham pemerintah pusat di BUMN, BUMD maupun swasta termasuk dalam perbendaharaan negara.
Aturan itu dengan tegas menyebutkan, bahwa perbendaharaan negara melingkupi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD. ’’Jadi, saham pemerintah di BUMN merupakan bagian dari perbendaharaan negara yang ditetapkan dalam APBN,’’ jelas Dradjad.
Lebih lanjut dia menjelaskan, saat ini tidak boleh lagi ada pos atau kekayaan yang sifatnya non-bujeter atau di luar APBN seperti masa Orba. Praktek non-bujeter itu bisa menjadi sumber KKN yang sistemik dan masif. ’’PP 72/2016 mengembalikan lagi pos dan transaksi non-bujeter. Peluang KKN yang sistemik dan masif kembali terbuka,’’ tuturnya. (dim/jpg)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Levante vs Real Betis di Liga Spanyol 2026/2027: Tim Tamu Bisa Curi 3 Poin!
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Newcastle di Liga Inggris 2026/2027: Sengit, Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Coventry City vs Hull City di Liga Inggris 2026/2027: Bisa Berakhir Imbang!
Prediksi Susunan Pemain Sevilla vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Go Ahead Eagles di Liga Belanda 2026/2027: Kans Tuan Rumah Pesta Gol!
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Bournemouth vs Everton di Liga Inggris 2026/2027: Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Real Sociedad vs Espanyol: Los Periquitos Bisa Curi Poin di Anoeta?
Prediksi Skor Leeds United vs Brentford: The Bees Siap Sengat Tuan Rumah di Elland Road!
