Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 Desember 2020 | 00.17 WIB

Forum Korban Asuransi Jiwasraya Tolak Tawaran Restrukturisasi

Kantor Jiwasraya di Jalan IR H. Juanda di Jakarta, Kamis (2/1/2019). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com - Image

Kantor Jiwasraya di Jalan IR H. Juanda di Jakarta, Kamis (2/1/2019). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com - Forum Korban BUMN Asuransi Jiwasraya (Persero) menyampaikan beberapa tanggapan terkait skema restrukturisasi. Forum yang beranggotakan nasabah pemegang polis Jiwasraya Saving Plan yang membeli polis melalui agen penjual sejumlah bank nasional dan asing.

Dalam keterangan resmi yang diterima oleh JawaPos.com Kamis (17/12), pertama, skema restrukturisasi polis tidak dijelaskan secara gamblang kepada pemegang polis. Rancangan skema restrukturisasi tidak pernah didiskusikan bersama nasabah. Nasabah hanya disodori hasil akhir yang tidak ada satupun opsi yang adil. Serta, narasi komunikasi Jiwasraya dengan nasabah tidak persuasif bahkan intimidatif.

Kedua, kasus gagal bayar Jiwasraya adalah murni kesalahan tata kelola perusahaan dan lemahnya pengawasan dari pemerintah, dalam hal ini kementerian BUMN sebagai pemegang kuasa dan Kementerian Keuangan sebagai pemegang saham pengendali, serta OJK sebagai regulator.

“Tidak sedikitpun kesalahan dari nasabah Jiwasraya termasuk nasabah JS Saving Plan. Mengapa nasabah harus menerima potongan. Sedangkan pihak-pihak yang tidak menjalankan fungsi dan perannya tidak menerima paycut,” tulisnya.

Ketiga, munculnya produk JS Saving plan tidak terlepas dari tanggung jawab OJK sebagai pihak pemberi izin sekaligus pihak yang melakukan pengawasan. Sehingga pihaknya menuntut pertanggungjawaban OJK untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya ini dengan mengutamakan kepentingan korban yang bergantung pada kredibilitas OJK dalam memberi izin dan melakukan pengawasan.

Ke empat, nasabah JS Saving plan diperlakukan paling tidak adil dibandingkan nasabah Jiwasraya lainnya. Pihaknya ditawarkan skema penyelesaian cicilan 15 tahun tanpa bunga, atau cicilan 5 tahun tanpa bunga dengan potongan 29 persen hingga 31 persen, sedangkan nasabah lainnya dicicil dengan bunga dan dipotong 5 persen.

Kelima, pihaknya menolak opsi restrukturisasi yang ditawarkan karena tidak mengutamakan azas keadilan dan win win solution. Semua opsi yang ditawarkan dinilai sangat memberatkan nasabah. “Kami mengharapkan solusi penyelamatan yang benar-benar win-win, salah satunya dengan melibatkan Bank penjual melalui pinjaman tanpa bunga dengan jaminan Polis Jiwasraya,” tulisnya.

Ke enam, OJK perlu bertindak untuk mediasi nasabah dengan pemerintah sebagai pemegang saham pengendali agar tercipta skema yang adil.

Terakhir, cerminan tanggung jawab negara selaku pemegang saham 100 persen Jiwasraya dipertaruhkan pada skema restrukturisasi ini.

“Kepercayaan terhadap investasi BUMN dan negara, juga terhadap asuransi dan lembaga keuangan lainnya,” tutupnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore