Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 November 2021 | 02.48 WIB

Buruh Menolak UMP 2022, Pengusaha Anggap Adil

Aktivitas pekerja melakukan bongkar muat barang  di dermaga pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Selasa (16/11/2021).Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) menargetkan kepesertaan pekerja informal dalam program bukan penerim - Image

Aktivitas pekerja melakukan bongkar muat barang di dermaga pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Selasa (16/11/2021).Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) menargetkan kepesertaan pekerja informal dalam program bukan penerim

JawaPos.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak formulasi kenaikan upah minimum (UM) yang dibuat pemerintah. Buruh/pekerja bahkan mengancam mogok massal bila ketentuan tersebut tetap dilaksanakan.

Ada sejumlah alasan yang mendasari penolakan tersebut. Ketua KSPI Said Iqbal mengungkapkan, penggunaan PP 36/2021 dalam penghitungan UM merupakan tindakan inkonstitusional. Sebab, dalam UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, tak disebutkan bahwa penghitungan kenaikan UM akan dijabarkan dalam peraturan pemerintah (PP). ”Formula kenaikan upah minimum dengan istilah batas atas (BA) dan batas bawah (BB) tidak dikenal dalam UU Ciptaker,” ujarnya dalam temu media kemarin (16/11).

Menurut Said, penggunaan UU Ciptaker dan PP 36/2021 itu mencederai hukum. Sebab, saat ini UU Ciptaker sedang menjalani judicial review. Dengan demikian, karena belum berketetapan hukum, seharusnya peraturan masih menggunakan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP 78/2015.

Dia menerangkan, buruh sejatinya sudah melakukan survei standar kebutuhan hidup layak (KHL) yang selama ini menjadi penentu kenaikan UM berdasar UU 133/2003. Dari hasil survei di 10 provinsi, diperoleh rata-rata total KHL 7–10 persen. Lalu, bila menggunakan PP 78/2015 yang mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, kenaikan UM minimal 4 persen. ”Dengan demikian, keduanya klop. Kenaikan upah minimum 5–7 persen. Itu dasarnya,” tuturnya.

Sementara itu, respons sebaliknya ditunjukkan kalangan pengusaha. Mereka menilai formulasi UMP yang tertuang dalam PP 36/2021 sudah sesuai dengan kemampuan perusahaan. Peraturan menyatakan bahwa rata-rata penyesuaian UMP di seluruh provinsi sebesar 1,09 persen. ”Angka tersebut adil dengan parameter yang merefleksikan kondisi riil seperti rata-rata konsumsi dan tingkat pengangguran,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani.

Menurut Hariyadi, kenaikan UMP yang terlalu tinggi bisa memicu keterbatasan penyerapan tenaga kerja. Selain itu, formulasi UMP kali ini hadir untuk mengurangi disparitas antarwilayah yang terlalu tinggi. ”Dengan demikian, laju pertumbuhan upah minimum di wilayah-wilayah dengan upah relatif rendah dibandingkan dengan rata-rata konsumsi wilayah tersebut bisa meningkat,” katanya.

Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Adi Mahfudz menambahkan, penyesuaian UMP pada 2022 merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. ”Pengusaha, terutama yang tidak terdampak Covid-19, diharapkan bisa mengikuti regulasi yang ada dalam penyesuaian upah tahun depan,” tegasnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore