
Aktivitas pekerja melakukan bongkar muat barang di dermaga pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Selasa (16/11/2021).Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) menargetkan kepesertaan pekerja informal dalam program bukan penerim
JawaPos.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak formulasi kenaikan upah minimum (UM) yang dibuat pemerintah. Buruh/pekerja bahkan mengancam mogok massal bila ketentuan tersebut tetap dilaksanakan.
Ada sejumlah alasan yang mendasari penolakan tersebut. Ketua KSPI Said Iqbal mengungkapkan, penggunaan PP 36/2021 dalam penghitungan UM merupakan tindakan inkonstitusional. Sebab, dalam UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, tak disebutkan bahwa penghitungan kenaikan UM akan dijabarkan dalam peraturan pemerintah (PP). ”Formula kenaikan upah minimum dengan istilah batas atas (BA) dan batas bawah (BB) tidak dikenal dalam UU Ciptaker,” ujarnya dalam temu media kemarin (16/11).
Menurut Said, penggunaan UU Ciptaker dan PP 36/2021 itu mencederai hukum. Sebab, saat ini UU Ciptaker sedang menjalani judicial review. Dengan demikian, karena belum berketetapan hukum, seharusnya peraturan masih menggunakan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP 78/2015.
Dia menerangkan, buruh sejatinya sudah melakukan survei standar kebutuhan hidup layak (KHL) yang selama ini menjadi penentu kenaikan UM berdasar UU 133/2003. Dari hasil survei di 10 provinsi, diperoleh rata-rata total KHL 7–10 persen. Lalu, bila menggunakan PP 78/2015 yang mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, kenaikan UM minimal 4 persen. ”Dengan demikian, keduanya klop. Kenaikan upah minimum 5–7 persen. Itu dasarnya,” tuturnya.
Sementara itu, respons sebaliknya ditunjukkan kalangan pengusaha. Mereka menilai formulasi UMP yang tertuang dalam PP 36/2021 sudah sesuai dengan kemampuan perusahaan. Peraturan menyatakan bahwa rata-rata penyesuaian UMP di seluruh provinsi sebesar 1,09 persen. ”Angka tersebut adil dengan parameter yang merefleksikan kondisi riil seperti rata-rata konsumsi dan tingkat pengangguran,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani.
Menurut Hariyadi, kenaikan UMP yang terlalu tinggi bisa memicu keterbatasan penyerapan tenaga kerja. Selain itu, formulasi UMP kali ini hadir untuk mengurangi disparitas antarwilayah yang terlalu tinggi. ”Dengan demikian, laju pertumbuhan upah minimum di wilayah-wilayah dengan upah relatif rendah dibandingkan dengan rata-rata konsumsi wilayah tersebut bisa meningkat,” katanya.
Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Adi Mahfudz menambahkan, penyesuaian UMP pada 2022 merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. ”Pengusaha, terutama yang tidak terdampak Covid-19, diharapkan bisa mengikuti regulasi yang ada dalam penyesuaian upah tahun depan,” tegasnya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
Siaran Tunda Moto3 Inggris 2026! Ini Jadwal dan Link Live Streaming Veda Ega Pratama di Silverstone
Juara Piala Presiden 2026! 3 Pemain Persebaya Jalani Pemulihan Jelang Super League 2026/2027
