
Photo
JawaPos.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan, akan membentuk badan baru, yaitu bank tanah. Dengan adanya bank tanah, masyarakat dapat membangun rumah di perkotaan dengan harga yang lebih murah. Bank tanah ini masuk dalam Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja di sektor pertanahan.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menjelaskan, bank tanah akan mengelola tanah-tanah yang selama ini telantar atau tidak berpemilik menjadi milik negara. Sebagian dari tanah tersebut akan diperuntukkan perumahan rakyat.
"Bank tanah itu idenya untuk menyediakan tanah milik negara untuk digunakan untuk kepentingan sosial, perumahan rakyat, perhutanan, dan lain-lain," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (16/10).
Melalui pembentukan bank tanah, pemerintah bisa menyediakan lahan untuk perumahan atau perkantoran dengan harga yang lebih murah. "Bahkan kalau perlu Rp 0, karena itu tanah negara yang dikelola bank tanah, ataupun kalau bayar, bayar murah sekali," tuturnya.
https://www.youtube.com/watch?v=Og_0YNmk-x8&ab_channel=jawapostvofficial

Prediksi Skor Kanada vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: Alphonso Davies Diragukan Tampil!
Beredar Kabar Komedian Bolot Meninggal Dunia, Begini Faktanya
Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Duel Seru Korea Selatan vs Ceko, Son Heung-min Jadi Kunci!
Daftar Pemain Amerika Serikat dan Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Daftar Pemain Kanada dan Bosnia Herzegovina di Grup B Piala Dunia 2026
