
Photo
JawaPos.com - Sebanyak 249.740 pekerja calon penerima bantuan subsidi upah atau BSU dinyatakan tidak lolos dalam verifikasi tahap 1 pekan lalu. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membeberkan alasannya.
Menurut Ida, pekerja yang dinyatakan tidak lolos BSU tahap 1 disebabkan karena tidak memiliki nomor rekening dari bank himbara. Adapun yang dinyatakan lolos ada sebanyak 4.112.052 orang dari sebelumnya sejumlah 4.361.792 pekerja.
"Kami lakukan screening dengan peraturan yang telah kami buat tadi. Akhirnya yang lolos itu 4.361.792 pekerja. Setelah itu ada verifikasi dan validasi dari perbankan yang tidak lolos ada 249.740 pekerja. Tidak lolos itu artinya mereka tidak memiliki nomor rekening di bank (himbara)," kata Ida Fauziyah dalam keterangan pers secara virtual, Jumat (16/9).
Terkait itu, Ida memastikan pihaknya akan tetap menyalurkan BSU kepada pekerja yang dinyatakan tidak lolos verifikasi perbankan. Adapun pilihannya, lanjut Ida, pemerintah akan membukakan rekening himbara atau disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
"Nantinya kami akan salurkan, ada dua pilihannya, yaitu dibukakan rekening di bank himbara atau kami akan salurkan di PT Pos," ujar Ida.
Meski begitu, ternyata pekerja juga bisa melakukan pembaruan data atau update nomor rekening himbara secara pribadi dengan mudah. Yakni, melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Sebelum mengunjungi laman tersebut dipastikan pekerja sudah memiliki nomor rekening di bank himbara. Seperti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk atau Bank Mandiri, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BNI, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau Bank BTN.
Berikut ini cara update nomor rekening himbara untuk keperluan BSU:
1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone terkini, dan email terkini
3. Klik lanjutkan
4. Setelah itu akan muncul status apakah Anda termasuk calon penerima BSU atau tidak. Jika termasuk, maka akan muncul kalimat berikut ini di layar:
“Anda termasuk dalam kriteria calon penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.”
5. Silahkan masukkan nomor rekening bank. Pastikan rekening masih aktif dan atas nama sendiri. Isi secara benar nomor kepesertaan BPJamsostek, nama bank, nama rekening, dan nomor rekening.
6. Lalu, klik kirim data.
7. Update data selesai. Setelah itu, pekerja tinggal menunggu waktu untuk mendapatkan keterangan sebagai berikut:
"Data anda masih dalam proses validasi sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
Sebelumnya, Menaker juga mengumumkan soal syarat penerima BSU yang harus sesuai sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Syarat penerima BSU, yaitu warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kepemilikan (NIK).
Lalu, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau setara upah minimum provinsi kab/kota. Serta, bukan PNS dan anggota TNI atau Polri.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
