
Photo
JawaPos.com - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani menyebut, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Cika) memang terdapat aturan mengenai penurunan jumlah pesangon bagi para pekerja atau buruh. Rosan menjelaskan, pesangon yang diterima jika RUU tersebut disahkan akan menjadi 28 kali gaji dari sebelumnya sebanyak 34 kali gaji.
Namun, terdapat keuntungan lain bagi buruh dan pegawai dalam RUU Cika ini, yang pada regulasi sebelumnya tidak diatur. "(Pesangon) Dari 34 kali, kurang lebih 28 kali. Tetapi ada kepastian lain yang diberikan," ujarnya di Kedai Kopi Johny, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Sabtu (14/3).
Rosan menjelaskan, beberapa manfaat tersebut antara lain adanya jaminan sosial, jaminan keselamatan, dan kesempatan mengikuti pendidikan advokasi bagi yang terkena pemutusan hubungan kerja. Ketentuan ini, kata Rosan, tidak diatur dalam regulasi sebelumnya.
Rosan menuturkan, kebijakan tersebut terpaksa dibuat oleh pemerintah demi mendorong investasi tanah air agar semakin bergairah. Sebab, Indonesia menjadi negara tertinggi di dunia yang memberikan sejumlah nilai pesangon bagi para buruhnya.
Rosan mengakui, ketentuan baru ini juga mendapat pertentangan dari para pengusaha. "Teman-teman pengusaha juga ada protes juga awal-awal," pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=iQH9ETahywg
https://www.youtube.com/watch?v=xkFMx5C-Toc
https://www.youtube.com/watch?v=JDX9bd4Jpfw

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
