
Ilustrasi BFI Finance
JawaPos.com - PT Aryaputra Teguharta (APT) dengan tegas mengecam pernyataan pihak PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN). Pasalnya BFI melalui kuasa hukumnya beberapa hari lalu memberikan pernyataan bahwa gugatan APT terkait pembayaran dwangsom (uang paksa) tidak berarti apapun.
"Kami mengecam pernyataan itu karena pernyataan itu ngawur dan bertentangan dengan hukum di Indonesia. Kecaman ini bukannya tanpa dasar, gugatan dwangsom tersebut diajukan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya hak atas kebendaan yang melekat secara sepenuhnya kepada pemilik benda tersebut," kata kuasa hukum APT Asido M. Panjaitan di Jakarta, Sabtu (13/10).
Menurutnya, pemillik dengan hak kebendaan (in casu pemilik saham) mempunyai kekuasaan/wewenang yang absolut dan melekat sampai kapapun juga untuk menggugat benda miliknya tersebut walaupun telah dialihkan ke tangan siapapun atau dimanapun benda itu berada, tanpa perlu menunjukkan terlebih dahulu ada di mana benda miliknya tersebut.
Oleh sebab itu, gugatan yang diajukan oleh APT sebagai pemilik sah atas saham-saham 32,32 persen di BFI yang secara tegas dinyatakan dalam Putusan PK MA No.240/2006, dijamin oleh hukum Indonesia.
Tidak hanya dijamin oleh hukum Indonesia, Asido menambahkan, bahwa APT juga telah mempersiapkan bukti-bukti yang tentunya akan membuktikan terkait keberadaan saham-saham milik APT yang saat ini masih dipegang secara tidak sah oleh BFI dan/atau para terhukum lainnya berdasarkan Putusan PK MA No.240/2006.
Salah satu fakta yang tidak terbantahkan dan juga diberitakan beberapa hari lalu oleh media adalah adanya fakta bahwa Cornellius Henry Kho, yang merupakan Komisaris BFI aktif saat ini sekaligus juga pihak terhukum berdasarkan Putusan PK MA No.240/2006, telah menjual/mengalihkan saham-saham di BFI, padahal jelas berdasarkan Putusan PK MA No.240/2006, yang bersangkutan seharusnya memenuhi hukumannya untuk mengembalikan saham-saham kepada APT, bukan malah menjual/mengalihkannya.
Sidang pertama perkara terkait gugatan dwangsom dengan nomor register 521/PDT.G/2018/PN.JKT.PST ini seyogyanya dibuka dan terbuka untuk umum pada 10 Oktober lalu, namun BFI, Francis Lay Sioe Ho, Cornellius Henry Kho dan Yan Peter Wangkar sebagai Para Tergugat justru tidak memenuhi panggilan sidang dan tidak hadir dalam persidangan. Akibatnya sidang ditunda sampai dengan tanggal 31 Oktober 2018.
"Datang dan buktikan sendiri di pengadilan bahwa APT tidak punya hak atas dwangsom. Jadi bukan hanya berwacana dan retorika saja di media," tuturnya.
Selain mengajukan gugatan untuk menuntut haknya melalui pengadilan, APT juga telah melayangkan surat peringatan kepada Self-Regulatory Organizations (SRO) khususnya PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan instansi-instansi lainnya, untuk tidak memfasilitasi transaksi saham BFI yang sedang dalam sengketa dan memblokir rekening Trinugraha Capital & Co SCA yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum saat transaksi akuisisi di tahun 2011.
"KPEI dan KSEI sebagai pihak berwenang di pasar modal, harus menghormati dan mematuhi proses hukum yang berjalan saat ini. Jadi, kalau saham BFI sedang dalam sengketa, KPEI dan KSEI harus lebih cermat dan hati-hati, janganlah main difasilitasi saja. Kita harap rekan media juga bisa saling bantu untuk mengawal proses hukum ini,” tandasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Prediksi Skor Villarreal vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Amankan 3 Poin!
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
