Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 14 Agustus 2020 | 02.19 WIB

Pemerintah: Kalau Ada Bank Minta Agunan Tambahan, Laporkan Saja!

MASIH DIPERIKSAL: Pedagang yang hasil tes cepatnya reaktif langsung menjalani uji usap. Untuk sementara, mereka harus isolasi mandiri dan lapaknya ditutup. (Allex Qomarulla/Jawa Pos) - Image

MASIH DIPERIKSAL: Pedagang yang hasil tes cepatnya reaktif langsung menjalani uji usap. Untuk sementara, mereka harus isolasi mandiri dan lapaknya ditutup. (Allex Qomarulla/Jawa Pos)

JawaPos.com - Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menetapkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro. Sasaran utama program ini adalah pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan ibu rumah tangga (RT) yang menjalankan usaha produktif.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir mengatakan, untuk tahap pertama pemerintah menargetkan 3 juta debitur dapat mengakses pinjaman lunak ini, dengan plafon Rp 12 triliun. Adapun suku bunga yang diberikan hingga 31 Desember 2020 adalah nol persen. Setelah 31 Desember 2020, suku bunganya mengikuti suku bunga KUR yang selama ini sudah berjalan yakni sebesar 6 persen.

"Pada saat suku bunga 6 persen itu, pemerintah akan memberikan subsidi bunga reguler 13 persen ke penyalurnya. Jadi, nilainya sebenarnya 19 persen," kata Iskandar dalam konferensi pers virtual, Kamis (13/8).

Lebih lanjut dia menyampaikan, suku bunga sebesar 19 persen itu sudah termasuk penjaminan sebesar 2 persen, dengan coverage ratio 70 persen dijamin oleh penjamin dan 30 persen dijamin oleh bank.

"Batas maksimum kredit Rp 10 juta. Bagaimana dengan agunan pokoknya? Agunan pokok adalah usaha atau proyek yang dibiayai KUR Super Mikro ini," katanya lagi.


Iskandar lebih jauh menegaskan, tidak diperlukan agunan tambahan dalam skema KUR Super Mikro ini. Pasalnya, pemerintah sudah memberikan subsidi bunga dan sudah diberikan penjaminan.

"Jadi, kalau ada bank minta agunan tambahan, laporkan saja. Kalau masih ada bank minta agunan tambahan lagi, itu terlalu," tegas Iskandar.

Adapun jangka waktu KUR Super Mikro ini, untuk kredit modal kerja yaitu paling lama tiga tahun. Kemudian jika suplesi, maka tenornya dapat diperpanjang menjadi empat tahun.

Sedangkan untuk kredit investasi, jangka waktunya paling lama lima tahun. Kemudian, jika suplesi, maka tenornya dapat diperpanjang menjadi tujuh tahun.

"Grace period sesuai penilaian penyalur KUR," pungkasnya.

https://www.youtube.com/watch?v=zH3b3WFD3dQ

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore