
Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Dok, JawaPos.com)
JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, pihaknya dan industri jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, serta non bank khususnya di wilayah DKI Jakarta tetap beroperasi di Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo mengatakan, penjelasan ini sejalan dengan keterangan pers Gubernur DKI Jakarta. Dikatakan sektor jasa keuangan masuk dalam 11 bidang usaha vital yang boleh tetap berjalan dengan kapasitas minimal.
Hal ini juga sesuai dengan ketentuan mengenai penerapan PSBB yang tercantum dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
“OJK meminta kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk tetap memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan untuk mencegahan penyebaran Covid-19,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (11/9).
Ia menyebut, seluruh lembaga jasa keuangan yang tetap beroperasi secara minimal wajib menerapkan protokol kesehatan. Seperti menjaga jarak fisik, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi, menggunakan masker, dan selalu menjaga kesehatan.
“Para pegawai sektor jasa keuangan juga diminta untuk selalu membawa kartu identitas perusahaannya yang bisa ditunjukkan untuk membuka akses jalan menuju kantor tempat bekerja,” tutupnya.
Sehubungan dengan kembali diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta, OJK senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan Kapolda Metro Jaya untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan. Termasuk transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik.
Adapun untuk pengaturan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=rrQPzxTi4WQ

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
