Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Juni 2020 | 04.09 WIB

PHRI Keberatan Klausul Bonus 5 Kali Gaji dalam RUU Omnibus Law Cika

Ilustrasi. Ada enam hal yang sebaiknya dihindari utnuk digunakan saat naik pesawat. - Image

Ilustrasi. Ada enam hal yang sebaiknya dihindari utnuk digunakan saat naik pesawat.

JawaPos.com - Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperhatikan berbagai aspek saat menyusun klausul-klausul dalam Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (Cika). Dia berharap pembuat undang-undang juga memperhatikan aspirasi pelaku industri.

Menurutnya, salah satu yang membebani adalah ketentuan mengenai kewajiban perusahaan memberikan bonus hingga 5 kali upah bagi mereka yang telah bekerja minimal 12 tahun. PHRI menilai kewajiban ini akan memberikan beban operasional perusahaan yang sangat besar. Padahal, situasi bisnis saat ini dan ke depan masih akan sulit.

"Bonus pekerja yang dinilai sebagai pemanis (sweetener) ini arahnya ke mana? Dalam kondisi sekarang bisnis susah bersaing dan tumbuh di Indonesia karena adanya aturan upah minimum dan sebagainya," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (10/6).

Dalam RUU Omnibus Law Cika, ketentuan mengenai bonus terdapat dalam klaster ketenagakerjaan. DPR dan pemerintah memang sepakat menunda pembahasan klaster ini. Oleh karenanya, PHRI menyarankan pemerintah dan DPR melakukan berbagai penyesuaian.

Ia menjabarkan, industri perhotelan misalnya, komponen upah pekerja bisa mencapai 25 persen dari total beban perusahaan. Oleh karenanya, kewajiban bonus hingga 5 kali upah akan sangat membebani perusahaan, khususnya di sektor pariwisata.

"Demikian pula dengan sektor-sektor lain yang bersifat padat karya dengan beban operasional pekerja yang tinggi," tuturnya.

Dia menjelaskan, pada industri pariwisata upah atau gaji bukan tolok ukur utama dalam penghargaan terhadap pekerja. Sebab, mereka memiliki parameter lain seperti insentif pelayanan atau service.

"Hotel yang masih beroperasi itu upahnya hanya upah gaji saja, sementara service-nya bisa dua kali lipat dari gajinya. Di situ kelihatan kalau sektor ini tidak mengutamakan gaji, karena uang service itu tolok ukurnya dari pelayanan. Artinya okupansi tinggi, uang service-nya juga tinggi," katanya lagi.

Pada beberapa pelaku usaha, bonus berbasis kinerja ini juga dilakukan guna menjaga performa perlayanan. PHRI berharap pemerintah bisa mencari titik tengah dalam kebijakan ini dengan mengutamakan solusi untuk pertumbuhan bisnis.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore