
Ilustrasi: Xiaomi Mi 10. (Gizchina).
JawaPos.com - Departemen Pajak Penghasilan India menyatakan pembuat ponsel Xiaomi dan Oppo dapat didenda INR 1.000 crore atau setara dengan Rp 1,9 triliun. Itu karena melanggar undang-undang yang berkaitan dengan kerahasiaan transaksi pihak terkait (penghindaran pajak).
Sebelumnya dilaporkan bahwa kantor mitra distribusi Xiaomi dan Oppo digerebek oleh Departemen Pajak Penghasilan pada 21 Desember 2021. Penggeledahan dilakukan di Karnataka, Tamil Nadu, Assam, Benggala Barat, Andhra Pradesh, Madhya Pradesh, Gujarat, Maharashtra , Bihar, dan Rajasthan, India.
Dilaporkan Economic Times, Departemen Pajak Penghasilan India menemukan bahwa dua perusahaan besar tersebut telah melakukan pembayaran (pengiriman uang) dalam sifat royalti, ke dan atas nama perusahaan grup yang berlokasi di luar negeri yang berjumlah lebih dari INR 5.500 crore atau setara Rp Rp 10,5 triliun.
“Perusahaan-perusahaan ini tidak mematuhi mandat peraturan yang ditentukan di bawah Undang-Undang Pajak Penghasilan, 1961, untuk pengungkapan transaksi dengan perusahaan terkait," jelas pernyataan resmi pihak Departemen Pajak Penghasilan India.
Kelalaian semacam itu membuat mereka bertanggung jawab atas tindakan pidana berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, 1961 yang jumlahnya bisa mencapai lebih dari Rp 1,9 triliun tadi.
Salah satu perusahaan ditemukan juga menggelembungkan pengeluarannya dengan melakukan pembayaran atas nama perusahaan terkait, yang menyebabkan pengurangan laba kena pajak dari perusahaan manufaktur handset seluler India.
"Jumlah seperti itu bisa lebih dari INR 1.400 crore (setara dengan Rp 2,7 triliun),” ungkap Departemen Pajak Penghasilan India masih dalam siaran persnya.
Selain itu, departemen juga menyelidiki dua perusahaan untuk dugaan pinjaman palsu lebih dari INR 5.000 crore (Rp 9,6 triliun). Salah satu perusahaan menggunakan layanan entitas lain yang berlokasi di India tetapi tidak mematuhi ketentuan pengurangan pajak di sumbernya, yang membuat mereka bertanggung jawab atas pajak (TDS) INR 300 crore (Rp 574 miliar).
Dokumen dan barang elektronik yang disita masih dalam pemeriksaan oleh Ditjen Pajak dan Ditjen Penegakan India sehingga masih belum jelas apa yang akan terjadi dengan situasi ini.
Namun, melalui siaran pers Departmen Pajak Penghasilan India, Xiaomi dan Oppo berpotensi menghadapi hukuman dan tindakan hukum dalam waktu dekat untuk berbagai jenis praktik penghindaran pajak.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
