
Photo
JawaPos.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakat untuk membawa Rancangan Undang-udang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) pada sidang paripurna DPR pekan depan, Senin (12/12).
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah RUU PPSK dalam Raker dengan Menteri Keuangan, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Menkop UKM, dan Menkumham, di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (8/12).
"Kita semua sudah setuju, pemerintah setuju, DPR setuju, kita sampai pada pengambilan keputusan tingkat satu. Apakah kita setuju dengan rencana Undang-undang P2SK?" tanya Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir.
Pertanyaan tersebut kemudian dijawab setuju oleh pemerintah dan anggota DPR yang hadir dalam rapat pengesahan tingkat satu itu. Bahkan, dari 9 fraksi yang ada, seluruhnya sepakat dengan beberapa catatan dari sejumlah fraksi.
Selanjutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hadirnya RUU PPSK akan menjadi tonggak bersejarah bagi reformasi sektor keuangan di Indonesia. RUU PPSK, kata Sri Mulyani, juga dinilai sebagai fondasi penting untuk mendorong perekonomian tanah air, menuju visi Indonesia Emas pada 2045.
"RUU ini penting bagi kita dalam memperkuat sektor keuangan Indonesia, sehingga dapat berjalan optimal dalam menjalankan peran intermediasi dan mendorong roda pertumbuhan ekonomi," jelas Sri Mulyani.
Ia juga berharap, produk hukum tersebut mampu menjawab persoalan di sektor keuangan seperti tingginya biaya transaksi, mendorong peningkatan kepercayaan masyarakat, hingga memompa tingkat literasi dan inklusi keuangan nasional.
"RUU PPSK ini diharapkan juga dapat meningkatkan sekaligus mengakselerasi rasio tabungan masyarakat yang sangat dibutuhkan untuk menunjang investasi dan aktivitas ekonomi," ucapnya.
Adapun beberapa poin penting yang ada di dalam RUU PPSK antara lain bakal diatur mengenai kegiatan usaha koperasi. OJK bakal mengawasi koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan, hingga pengaturan mengenai Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), seperti bursa kripto hingga bullion bank.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
