
Ilustrasi prostitusi. Dok JawaPos
JawaPos.com - Jawa Barat dan Banten telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota. Dari dari provinsi tersebut, UMK tertinggi terdapat di Kabupaten Karawang, yaitu Rp 5,1 juta. Sementara di DKI Jakarta tidak menggunakan UMK, tetapi upah minimum provinsi (UMP).
Dari tiga provinsi tersebut, UMK dengan nilai sekitar lima juta rupiah terdapat di Kota Bekasi (Rp 5.158.248,20); Kabupaten Karawang (Rp 5.176.179,07); dan Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575,44. Ketiganya tersebar di Jabar.
Kendati ada daerah yang sudah memakai UMK di angka sekitar Rp 5 juta, masih ada daerah yang UMK-nya di angka di bawah Rp 2 juta. Yaitu, - Kota Banjar sebesar Rp 1.998.119,05.
Untuk Provinsi Banten, UMK tertinggi terdapat di Kota Cilegon yakni Rp 4.657.222,94. Beberapa kabupaten dan kota lain yang menetapkan UMK sektiar Rp 4,5 juta adalah Kabupaten Serang (Rp 4.492.961,28); Kota Tangerang (Rp 4.584.519,08); Kota Tangerang Selatan (Rp 4.551.451,70); dan Kabupaten Tangerang (Rp 4.527.688,52).
UMK terendah di Banten terdapat di Kabupaten Lebak, yakni Rp 2.944.665,46
Penetapan UMK itu berdasar pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.
“Upah minimum kabupaten/kota tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022,” bunyi Pasal 15 Ayat (2).
Atas dasar itu seluruh gubernur di Indonesia telah mengesahkan besaran UMK 2023. Termasuk di tiga provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.
Untuk diketahui, besaran UMK Jabar 2023 rata-rata mengalami kenaikan sebesar 7,09 persen. Adapun ketetapannya tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Jabar 2023 dan telah diteken Gubernur Ridwan Kamil pada 7 Desember 2022.
UMK Banten 2023 besar kenaikannya tercatat bervariasi, mulai dari 6,17 persen hingga 7,30 persen. Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten sesuai Keputusan Gubernur Banten Nomor 561Kep.318-Huk/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2023.
Sedangkan DKI Jakarta, sebagai provinsi yang tidak menetapkan UMK maka gaji upah karyawan disesuaikan dengan UMP atau upah minimum. Adapun besaran kenaikannya tercatat sebesar 5,6 persen atau menjadi Rp 4.901.798 berlaki untuk seluruh kabupaten/kota di Jakarta.
Berikut daftar UMK 2023 di Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta:
Jawa Barat 2023

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
