Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 November 2019 | 03.15 WIB

Sidak BPJS di Malang, Muhadjir: Bagus, Tak Ada Perbedaan Layanan

Warga meunggu pelayanan di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, di kawasan Matraman, Jakarta, Selasa (5/11/2019). BPJS Kesehatan mengakui sejumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja mulai menu - Image

Warga meunggu pelayanan di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, di kawasan Matraman, Jakarta, Selasa (5/11/2019). BPJS Kesehatan mengakui sejumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja mulai menu

JawaPos.com - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengunjungi lima rumah sakit (RS) di Malang, Jawa Timur, Jumat (8/11). Kunjungan tersebut guna memastikan pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diberikan dengan baik.

Kelima RS tersebut meliputi RS Islam Aisyiyah Malang, RS Panti Nirmala, RS Panti Waluya Sawahan-RKZ, RS Islam Unisma, dan RS Universita Muhammadiyah Malang (UMM). Dalam kunjungan tersebut, ia didampingi oleh Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris dan sejumlah pejabat daerah.

Ia tiba sekitar pukul 13.00 WIB di lokasi pertama, Rs Aisyiyah. Dirinya langsung menuju poli umum untuk menemui para pasien yang sedang mengantre.

Di sana, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu berbincang dengan beberapa pasien. Menanyakan soal penyakit pasien, baik buruknya layanan, dan biaya pengobatan. Sebagian besar pasien tampak menunjukkan kartu JKN-nya ketik menjawab pembiayaan.

"Di sini pasiennya 83 persen adalah BPJS, sebagian besar PBI (penerima bantuan iuran, red). Dan itu dibayari pemerintah," ujarnya.

Menurut dia, setelah berkeliling untuk observasi, tak ada keluhan soal perbedaan pelayanan antara peserta JKN dan umum. Semua dilayani dengan baik. Termasuk, untuk layanan kemoterapi.

Disinggung soal kenaikan iuran, Muhadjir menjanjikan, akan disertai dengan peningkatan layanan bagi masyarakat. Sehingga pelayanan untuk peserta JKN semakin membaik.

Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris menambahkan, sejatinya angka yang muncul saat ini untuk peserta mandiri sudah disubsidi oleh pemerintah. Karena jika merujuk pada itungan aktuaris, iuran peserta mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU) harusnya sekitar Rp 110 ribu.

"Sementara pemerintah memutuskan Rp 42 ribu," ungkapnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore