
Photo
JawaPos.com - Pemerintah mengklaim, melalui Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja akan memudahkan pelaku usaha. Khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menjadi besar melalui kemudahan perizinan. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut, izin usaha UMKM hanya cukup melakukan pendaftaran dan tidak disamakan lagi dengan usaha besar.
"Selama ini UMKM disamaratakan dengan usaha besar sehingga kesulitan dalam mengurus perizinan, sekarang kita permudah hanya dalam bentuk pendaftaran," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/10).
Selain itu, lanjutnya, regulasi tersebut juga mencakup adanya insentif bagi usaha menengah dan besar yang bermitra dengan pelaku UMKM. Hal itu belajar dari negara lain yang sektor UMKMnya ikut tumbuh besar dengan bermitra dengan industri besar.
"Kemitraan kita dorong antara pelaku UMKM dengan pelaku usaha besar,” ucapnya.
Disisi lain, Teten menambahkan, juga ada insentif fiskal yang akan diberikan bagi pelaku usaha besar yang mengembangkan dan memberdayakan UMKM. "Pemerintah juga memprioritaskan penggunaan dana alokasi khusus untuk mendanai kegiatan pengembangan dan pemberdayaan UMKM," katanya.
Bahkan, pemerintah juga akan memberikan bantuan dan perlindungan hukum bagi UMKM yang tersandung masalah. "Rata-rata UMKM tidak sanggup membayar pengacara profesional. Jadi kita berikan bantuan," tutupnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=aCvbwI3399Q&ab_channel=JawaPos

Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Haiti: Danilo Ingin Selecao Kuasai Permainan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Jadwal Moto3 Ceko 2026! Veda Ega Pratama P14 dan Langsung Lolos Q2
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
