
Tangkapan layar Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers virtual Kemnaker diikuti dari Jakarta, Jumat (6/1). (Antara)
JawaPos.com- Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa Indonesia tidak mengenal sistem pengupahan 'no work, no pay' atau tidak bekerja tidak dibayar. Hal ini disampaikan guna merespons permintaan pengusaha agar bisa memberlakukan asas no work no pay untuk meminimalisir dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Negara ini tidak mengenal istilah (pengupahan) no work, no pay," kata Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/1).
Ia menjelaskan, jika perusahaan mengalami kesulitan finansial dapat menyelesaikannya dengan menggelar dialog bipartrit bersama pegawai. Kemudian, hasil dari dialog tersebut dapat dicatat secara tertulis dan dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.
"Jadi, Kalau ada kebijakan fleksibilitas jam kerja dan upah itu harus berdasarkan kesepakatan bipartit antara pengusaha dan pekerja. Hasilnya harus tertulis kesepakatannya, kemudian dicatat ke Dinas Tenaga Kerja," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat industri tekstil kehilangan 50 ribu pekerja pada periode Agustus 2022. Bahkan, badai pemutusan hubungan kerja (PHK) masih akan terus menghantui imbas kurangnya daya beli dunia dan domestik Indonesia.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Anne Patricia Sutanto mengatakan, guna meminimalkan dampak PHK tahun 2023 pengusaha meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menerbitkan peraturan menteri ketenagakerjaan atau permenaker tentang jam kerja fleksibel atau flexible working hours. Ini dilakukan agar pihaknya bisa memberlakukan asas 'no work, no pay'.
Anne yang juga mewakili para pengusaha yang tergabung dalam APINDO, API, APRISINDO serta Asosiasi Garmen yang dimiliki oleh Korea dan Jepang meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk merilis aturan agar perusahaan bisa memberlakukan jam kerja minimal 30 jam seminggu.
“Saat ini kan undang-undang kita menyatakan 40 jam seminggu. Untuk mengurangi jumlah PHK supaya fleksibilitas itu ada dengan asas no work no pay saat tidak bekerja,” kata Anne dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI dan Menaker, Selasa (8/11).
Lebih lanjut, ia juga meminta dukungan kepada Komisi IX DPR RI untuk merestui aturan yang harapannya bisa dikeluarkan menaker. Sehingga perusahaan bisa mengurangi jumlah orang yang terkena PHK.
“Oleh karena itu kami mohon kepada komisi IX untuk mengurangi jumlah orang yang di PHK bisa merestui adanya suatu kebijakan dari kemnaker dalam bentuk permenaker sehingga bisa diterima oleh buyers atau global brands yang selalu menginginkan adanya rules of law dari social compliance dari dunia usaha,” ujarnya.
“Kami ingin ini disosialisasikan dalam permenaker dan direstui oleh Komisi IX,” imbuhnya. (*)

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Ekuador vs Jerman di Piala Dunia 2026: Der Panzer Kejar Rekor Sempurna di Fase Grup
