
Menteri Keuangan Sri Mulyani - (Jawa Pos)
JawaPos.com - Pemerintah memenangkan gugatan melawan Bambang Trihatmodjo dalam putusan Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Artinya, pencekalan terhadap putra Presiden ke-2 RI itu sah. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rahayu Puspasari mengatakan, putusan pengadilan tersebut membuat pencekalan terhadap Bambang Trihatmodjo sah secara hukum.
"Dengan tidak diterimanya gugatan penggugat di PTUN maka pencegahan terhadap penggugat ke luar negeri sah," ujarnya kepada JawaPos.com, Jumat (5/3).
Seperti diketahui, pencekalan pergi ke luar negeri semacam ini merupakan bagian dari mekanisme yang diterapkan ketika seseorang tidak memenuhi kewajibannya negara. Pemerintah akan terus melakukan penagihan.
Ia melanjutkan, untuk langkah selanjutnya penagihan terus dilakukan dengan mekanisme PUPN. Majelis PTUN Jakarta menyatakan, gugatan yang diajukan pengusaha Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan tidak diterima.
Perkara tersebut tercatat nomor 179/G/2020/PTUN.JKT dengan majelis hakim yang terdiri dari Dyah Widiastuti, Indah Mayasari, dan Elfiany. "Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard)," tulisnya dalam sebuah keterangan.
Selain itu, majelis hakim menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 429 ribu. Sebelumnya, Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati karena tidak terima mendapat perpanjangan pencegahan ke luar negeri.
Keputusan pencegahan Bambang ke luar negeri tersebut berlaku pada tanggal 11 Juni 2020 sampai 10 Desember 2020. Bambang mengajukan gugatan pada 15 September 2020 lalu dan perkaranya teregistrasi dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT.
Dalam gugatan tersebut, Bambang Trihatmodjo dicegah ke luar negeri dalam kapasitasnya sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997. Bambang disebut memiliki andil dalam rangka kepengurusan piutang negara.
"Menyatakan tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia dan mewajibkan tergugat (Menteri Keuangan) untuk mencabut keputusan tersebut," tulis isi gugatan itu.
Sementara, sebelumnya Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan, keputusan Menkeu tersebut diambil agar yang bersangkutan mematuhi kewajiban untuk mengembalikan utang kepada pemerintah. Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang dipimpin oleh Menkeu telah melakukan panggilan dan memberi peringatan kepada pihak yang bertanggung jawab untuk melunasi utang. Namun sayangnya hal tersebut tidak direspons sehingga PUPN dapat melakukan langkah lebih lanjut.
https://www.youtube.com/watch?v=rj_xCZJ0dXQ

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
