Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 2 Juli 2021 | 19.28 WIB

PPKM Darurat, Pegawai Pusat Perbelanjaan Dirumahkan Sementara

Karyawan dengan mengenakan masker di wajahnya menata baju yang dijual saat hari pertama pembukaan kembali pusat perbelanjaan di Pondok Indah Mall, Jakarta, Senin (15/6/2020). Pemprov DKI Jakarta pada minggu ketiga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besa - Image

Karyawan dengan mengenakan masker di wajahnya menata baju yang dijual saat hari pertama pembukaan kembali pusat perbelanjaan di Pondok Indah Mall, Jakarta, Senin (15/6/2020). Pemprov DKI Jakarta pada minggu ketiga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besa

JawaPos.com - Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pusat perbelanjaan akan beroperasi secara terbatas. Hanya tenant di sektor esensial saja yang diperbolehkan beroperasi.

Terkait hal itu, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD DKI Ellen Hidayat mengatakan bahwa ada pegawai dari beberapa tenant yang tidak beroperasi bakal dirumahkan atau melakukan pengurangan tenaga kerja.

"Dengan adanya PPKM Darurat tersebut, maka tentunya para tenant dan pusat belanja harus merumahkan para karyawannya atau melakukan pengurangan tenaga kerja," terang dia kepada JawaPos.com, Jumat (2/7).

Hal ini tentunya sangat mengkhawatirkan. Di sisi lain PPKM Darurat merupakan upaya untuk mencegah penularan Covid-19, namun ini juga sekaligus memiliki dampak negatif bagi para pekerja.

"Mal adalah industri padat karya, dengan banyaknya batasan untuk pusat belanja, tentunya daya serap tenaga kerja juga semakin minim," tuturnya.

Pasalnya, sejak Covid-19 merebak di Indonesia, pusat belanja sudah mengalami berbagai peraturan PSBB dan berbagai PPKM serta pengetatan wilayah. Daya tahan pusat belanja juga sudah sangat melemah, kerugian sudah sangat besar karena biaya operasional sebuah pusat belanja cukup besar.

"Di samping pusat belanja juga masih harus memberikan discount kepada para tenant sesuai dengan kemampuannya, agar para tenant juga masih bisa bertahan dan membuka lapangan kerja. Namun mirisnya di luar pusat belanja masih banyak bisnis masyarakat yang tidak menerapkan prokes dengan lengkap dan tepat," imbuhnya.

Pihaknya pun berharap pandemi Covid-19 cepat berlalu dan pemerintah dapat lebih cermat dan tepat sasaran untuk mengetahui dan menangani penyebaran virus. Sehingga peraturan yang diterbitkan juga akan lebih tepat sasaran.

"Dengan demikian ekonomi juga bisa bergerak kembali dan para pekerja juga memperoleh kembali pekerjaannya," pungkasnya.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore