Menaker Yassierli menyebutkan BHR diberikan dalam bentuk tunai, dan paling sedikit besarnya 25 persen dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
JawaPos.com-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi wajib diberikan dalam bentuk uang tunai. Besarannya paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Penegasan itu disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
"BHR keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3).
Namun, Yassierli menyampaikan bahwa dalam surat edaran tersebut juga ditetapkan bahwa BHR keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.
Selain itu, perusahaan aplikasi diminta transparan dalam menghitung besaran BHR yang diterima masing-masing pengemudi dan kurir online. Melalui SE tersebut, pemerintah juga menetapkan batas waktu pencairan BHR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Meski demikian, Menaker mengimbau agar perusahaan dapat membayarkannya lebih awal. “BHR keagamaan diberikan paling lambat 7 hari, tapi kami menghimbau untuk bisa dibayarkan lebih cepat dari batas waktu itu,” ujarnya.
Yassierli juga menegaskan bahwa pemberian BHR keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan lain yang selama ini telah diberikan perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Yakni, berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Yassierli, kebijakan ini merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada para pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat mendorong peningkatan produktivitas pengemudi dan kurir online.
“Sekali lagi pemerintah mengimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR,” tegasnya. (*)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Hapoel Beer Sheva vs Sabah FK di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Malaga: Los Rojiblancos Menang Tipis?
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Skor Celtic vs LASK Linz di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Potensi The Hoops Menang!
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
