
Warga menunjukan uang rupiah usai melakukan penukaran uang baru pada Layanan Penukaran Terpadu Bank Indonesia dan Perbankan di Hall Basket, Senayan, Jakarta, Jumat (21/3/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Pembatasan penukaran uang baru jelang Idul Fitri kerap menimbulkan pertanyaan. Mengapa tidak dibebaskan saja sesuai kebutuhan masyarakat?
Untuk Lebaran 2026, Bank Indonesia menetapkan batas maksimal 50 lembar untuk pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu dalam layanan penukaran resmi. Kebijakan ini bukan tanpa alasan.
Setiap Ramadhan, permintaan uang pecahan baru melonjak drastis, terutama di kota-kota besar. Tanpa pengaturan kuota, distribusi bisa timpang, sebagian masyarakat mendapatkan dalam jumlah besar, sementara lainnya tidak kebagian.
Skema Batas per Pecahan
Dalam program penukaran tahun ini, BI membatasi jumlah lembar yang bisa ditukar untuk tiap nominal:
- Rp 50.000: maksimal 50 lembar
- Rp 20.000: maksimal 50 lembar
- Rp 10.000: maksimal 100 lembar
- Rp 5.000: maksimal 100 lembar
- Rp 2.000: maksimal 100 lembar
- Rp 1.000: maksimal 100 lembar
Dengan skema tersebut, masyarakat tetap bisa memperoleh kombinasi pecahan sesuai kebutuhan, namun dalam batas yang dianggap adil dan merata.
Antisipasi Lonjakan Permintaan
Momentum Lebaran identik dengan tradisi berbagi uang kepada anak-anak dan keluarga. Di sisi lain, kebutuhan uang tunai juga meningkat untuk transaksi musiman. Kondisi ini membuat peredaran uang kartal naik signifikan dalam waktu singkat.
Melalui pembatasan nominal, BI berupaya menjaga ketersediaan stok uang baru agar tidak terpusat di wilayah tertentu. Sistem ini juga mengurangi potensi praktik penimbunan atau pembelian dalam jumlah berlebihan.
Sistem Digital untuk Kontrol Distribusi
Selain pembatasan lembar, seluruh proses pemesanan kini dilakukan secara daring melalui platform resmi BI. Dengan mekanisme kuota per lokasi dan jadwal, distribusi bisa dipantau lebih terukur dibanding pola antre langsung seperti tahun-tahun sebelumnya.
Penukaran fisik sendiri dijadwalkan berlangsung pada 18–27 Februari 2026, setelah masyarakat lebih dulu melakukan registrasi sesuai jadwal pembukaan wilayah masing-masing.
Skema pemerataan ini menjadi bagian dari upaya memastikan tradisi berbagi uang baru saat Lebaran tetap berjalan, tanpa menimbulkan ketimpangan akses di tengah tingginya permintaan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Herri Pras Akhirnya Minta Maaf Usai Digeruduk Petarung MMA karena Hina UAH dan UAS
Netty Pergi, Jenderal Ditangkap: Ketika Riset Doktoral Membaca Kerusakan Polri dari Dalam
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Blunder Berujung Gol, Fitrah Maulana Ungkap Perasaannya Usai Persib Menang
Prediksi Skor Madura United vs Arema FC: Pertarungan Seru Ze Gomes dan Andre Caldas
Prediksi Skor PSIM vs Dewa United di BRI Super League: Laskar Mataram Berpeluang Beri Kejutan!
Prediksi Skor Toulouse vs Strasbourg: Les Violets Berusaha Akhiri Paceklik Gol di Kandang
Prediksi Skor Cagliari vs Frosinone: Canarini Bidik Akhiri Kutukan 13 Tahun
Prediksi Skor PSIM Yogyakarta vs Dewa United: Banten Warriors Curi Kemenangan di Sultan Agung
Kamera Pengintai Identifikasi 19 Macan Tutul Jawa Beserta Rantai Makanannya di TNBTS

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022