Ratusan Guru Ngaji Semarang Terima BSU, Gunakan untuk Keperluan Santri Guru ngaji dari TPQ, Madin, dan Pesantren datang silih berganti untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), Aula Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (17/7/2025
JawaPos.com - Tidak sedikit pekerja yang merasa sudah memenuhi semua persyaratan BSU Ketenagakerjaan 2025, namun kenyataannya bantuan tidak kunjung masuk ke rekening. Banyak yang tidak menyadari bahwa ada sejumlah faktor teknis maupun administratif yang bisa membuat nama mereka otomatis gugur dari daftar penerima.
Mulai dari masalah data, keaktifan kepesertaan, hingga kesalahan rekening bank, semuanya dapat menjadi penghalang meskipun pekerja sebenarnya berhak. Memahami penyebab ini penting agar pekerja dapat mengecek kembali kelengkapan datanya dan memastikan tidak ada kekeliruan di sistem.
5 Alasan Pekerja Gagal Menerima BSU 2025
1. Data Gaji Tidak Memenuhi Kriteria
Alasan pertama berasal dari data gaji yang tidak sesuai ketentuan pemerintah. Perusahaan kadang melaporkan upah karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai yang melebihi batas maksimal atau tidak mengikuti standar UMR/UMP wilayah tempat bekerja.
Dalam aturan BSU 2025, hanya pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta per bulan yang berhak menerima bantuan. Jika sistem BPJS mencatat nominal lebih tinggi, maka pekerja langsung tereliminasi dari daftar penerima.
2. Status BPJS Tidak Aktif
Alasan kedua adalah status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif. Ada pekerja yang tidak lagi terdaftar sebagai peserta aktif per April 2025, yaitu batas waktu yang digunakan untuk verifikasi penerima BSU.
Ketidakaktifan ini bisa disebabkan oleh banyak hal, seperti resign, PHK, atau perusahaan yang terlambat melanjutkan pembayaran iuran. Jika status kepesertaan berhenti, data pekerja otomatis tidak diikutsertakan dalam proses penyaluran.
Agar terhindar dari masalah ini, pekerja perlu memastikan BPJS mereka tetap aktif dan melakukan koordinasi dengan HRD untuk memastikan iuran benar-benar dibayar setiap bulan.
3. Kendala pada Rekening Bank Penerima
Selanjutnya adalah masalah pada rekening bank yang didaftarkan. Kesalahan nomor rekening, rekening yang sudah tidak aktif, atau penggunaan bank di luar daftar bank penyalur bisa menghentikan proses pencairan.
Pemerintah hanya menyalurkan BSU 2025 melalui bank-bank Himbara, yaitu BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI. Jika rekening yang dimiliki pekerja bukan dari salah satu bank tersebut, maka dana tidak dapat masuk.
Kesalahan kecil seperti digit rekening yang salah atau rekening yang diblokir pun sudah cukup untuk membuat pencairan gagal.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
