
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Istimewa).
JawaPos.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan akan memperluas potensi penerimaan negara dengan menambah popok atau diapers, alat makan dan minum sekali pakai hingga tisu basah sebagai barang kena cukai (BKC) baru.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang rencana strategis sektor kepabeanan dan cukai. Melalui peraturan itu, Pemerintah telah merumuskan sasaran strategis untuk meningkatkan penerimaan negara yang optimal.
"Telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah," bunyi informasi dalam PMK tersebut, dikutip Minggu (9/11).
Tak hanya berlaku untuk popok hingga tisu basah, Pemerintah juga rupanya tengah berencana melakukan perluasan basis penerimaan dengan usulan kenaikan batas atas Bea Keluar Kelapa Sawit.
Terkait Bea Keluar, telah ditetapkan PMK Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Selain itu juga diterbitkan pengenaan pajak atas natura dan kenikmatan melalui penetapan PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, dan PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau
Kenikmatan.
"Pemerintah terus berupaya untuk menyempurnakan tata kelola PNBP antara lain melalui revisi atas 3 (tiga) Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Peraturan Menteri Keuangan sebagai teknis pelaksanaannya.
"Sebagai bagian dari optimalisasi PNBP, Pemerintah juga melakukan evaluasi terhadap regulasi yang mengatur jenis dan tarif PNBP," bunyi beleid dalam PMK tersebut.
Sebelumnya, Kemenkeu mencatat bahwa penerimaan perpajakan sampai akhir September 2025 tercatat Rp 1.516,6 triliun. Menurun 2,9 persen secara tahunan atau year-on-year (YoY). Realisasi pendapatan lebih rendah secara nominal dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Tekanan terutama berasal dari penurunan harga komoditas global yang memengaruhi penerimaan perpajakan, khususnya dari sektor migas (minyak dan gas) serta tambang. Di sisi lain, penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan dan pajak pertambahan nilai (PPN) domestik sedikit tertahan akibat turunnya harga komoditas seperti batu bara dan sawit. Namun, sektor manufaktur dan jasa masih memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
