
Tim komite tengah mendata penerima bansos saat uji coba digitalisasi bansos nasional di Kabupaten Banyuwangi. (Istimewa).
JawaPos.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus menyalurkan bantuan sosial alias bansos, termasuk pada November 2025. Salah satunya yakni Program Keluarga Harapan (PKH) Lansia.
Bansos ini menandakan pemerintah juga menaruh perhatian kepada masyarakat Indonesia yang lanjut usia. Program ini sendiri dirancang untuk lansia dari keluarga tak mampu agar tetap bisa memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Adapun bantuan ini menyasar lansia dengan umur 60 tahun ke atas demi membuat para lansia bisa hidup sejahtera di hari tuanya.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki dokumen kependudukan sah.
Calon penerima manfaat dari PKH kategori lansia wajib merupakan WNI sejati. Keabsahan status kewarganegaraan ini harus dibuktikan melalui dokumen kependudukan resmi yang sah dan berlaku. Dokumen ini, yang umumnya berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK), diperlukan untuk memastikan identitas dan legalitas calon penerima di mata hukum negara.
2. Berusia 60 tahun atau lebih saat pendaftaran
Calon penerima bantuan harus telah mencapai atau melampaui usia 60 tahun pada saat proses pengajuan atau pendaftaran bantuan dilakukan. Penetapan batas usia ini bertujuan untuk menyalurkan bantuan kepada kelompok masyarakat yang secara definisi telah memasuki usia lanjut dan seringkali memiliki keterbatasan dalam produktivitas ekonomi.
3. Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin
Salah satu pilar utama dari program bantuan sosial ini adalah target sasaran yang tepat. Oleh karena itu, lansia yang mendaftar harus berasal dari keluarga yang diklasifikasikan sebagai miskin atau rentan miskin.
4. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Kemensos
Agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan terintegrasi, calon penerima PKH kategori lansia wajib terdata secara resmi dan akurat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). DTSEN adalah database induk yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia, yang memuat informasi lengkap tentang status sosial dan ekonomi seluruh penduduk yang berhak menerima bantuan sosial.
5. Tidak sedang menerima bantuan sosial sejenis dari program pemerintah lain
Prinsip penyaluran bantuan sosial adalah keadilan dan pemerataan. Oleh karena itu, lansia yang terdaftar tidak boleh secara bersamaan menerima jenis bantuan sosial lain yang memiliki tujuan serupa dan berasal dari program pemerintah yang berbeda.
6. Lansia yang hidup sendiri tanpa keluarga pendamping akan mendapatkan prioritas bantuan.
Dalam rangka memberikan perlindungan maksimal bagi kelompok yang paling rentan, lansia yang hidup sebatang kara (sendirian) dan tidak memiliki keluarga pendamping atau pengasuh yang mendampingi akan ditempatkan pada daftar prioritas utama untuk menerima bantuan PKH.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
